Patroli Rutin, Polisi Tegal Kota Implementasi Perda Dan Upaya Cipta Kondisi

Polisi Tegal Kota Implementasi Perda Dan Upaya Cipta Kondisi, Selasa (04/02). Sofia/RMOLJawaTengah
Polisi Tegal Kota Implementasi Perda Dan Upaya Cipta Kondisi, Selasa (04/02). Sofia/RMOLJawaTengah

Tegal - Unit Patroli Satuan Samapta Polres Tegal Kota implementasikan Upaya Cipta Kondisi Kamtibmas dan laksanakan Perda Kota Tegal dengan mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dalam patroli rutin di wilayah Kota Tegal pada Selasa (04/02).

Kasat Samapta Polres Tegal Kota, AKP Bambang Sridiarto, mengungkapkan puluhan botol miras berbagai ukuran itu didapatkan dari warung dan kios di dua lokasi berbeda 

"Petugas pertama kali menuju lokasi di warung milik SW (37) yang berada di wilayah Kraton, Kecamatan Tegal Barat," ujarnya di dampingi Plt Kasihumas, Iptu Joko Waluyo.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya 24 botol minuman beralkohol tanpa izin. Patroli kemudian berlanjut ke warung milik FY (35) di Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan

AKP Bambang menjelaskan kegiatan ini dilakukan dalam Upaya Cipta Kondisi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Selain meingimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Patroli ini merupakan bagian dari upaya Polres Tegal Kota untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Tegal dengan sasaran penyakit masyarakat,” ungkapnya. 

Ditambahkan oleh AKP Bambang bahwa razia sejenis telah dilaksanakan sejak pertengahan bulan Januari 2025 tersebut. "Sebanyak 125 botol berbagai jenis minuman keras diamankan petugas,” jelasnya 

Selain miras, lanjutnya petugas juga mengamankan 4 orang pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di sejumlah tempat kos-kostan di wilayah Mintaragen.

Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga ketertiban di wilayah Kota Tegal. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas.