Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga memberikan bantuan hukum kepada puluhan narapidana, Selasa (23/1).
- Tolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran! Ratusan Jurnalis Dan Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Unjuk Rasa
- Polisi Tegal Kota Wajib Lulus Ujian Beladiri Polri Sebagai Syarat Kenaikan Pangkat Dan Kemampuan Anggota
- Pintu Utama Kori Kamandungan Kraton Solo Kembali Dibuka
Baca Juga
Kegiatan ini dibalut penyuluhan hukum bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Rutan Salatiga, Redy Again, mengatakan bantuan hukum (Bankum) yang diberikan seluruhnya gratis oleh Lembaga Bantuan Hukum Gumilang, Kota Salatiga.
"Langkah ini sebagai upaya peningkatan layanan di bidang hukum, di mana Rutan Salatiga ditahun 2024 menggandeng beberapa OBH. Sehingga hak para tahanan dalam layanan Bankum gratis dapat terpenuhi dengan baik," kata Redy Agian.
Dalam prosesnya, tahanan dapat memilih sehingga mereka bisa lebih memahami serta terlayani dengan baik.
Redy menambahkan Rutan Salatiga juga memberikan bantuan hukum baik litigasi, non litigasi dan pos Bankum yang dapat dimanfaatkan oleh tahanan secara gratis.
"Tentunya dengan adanya Bankum gratis ini dapat dimanfaatkan khususnya oleh tahanan yang kurang mampu," ungkapnya.
Para tahanan maupun narapidana juga bisa berkonsultasi terkait dengan perkara pidana yang sedang dijalani maupun terkait dengan konsultasi lain yang berkaitan dengan hukum lainnya seperti masalah perkara perdata.
Salah satu peserta kegiatan, Ari, yang ditahan karena perkara pelanggaran lalu lintas mengaku terbantu dengan kegiatan ini.
"Saya sangat terbantu dengan program bantuan hukum gratis dari Rutan, sehingga kami disini lebih paham dan mengerti langkah apa yang harus kami jalani," pungkas Ari.
- Hasil Karya Warga Binaan Kemenkumham Jateng Banyak Diminati
- Nihil Narkoba, Blok Hunian Napi Dikosek Di Jumat Keramat
- Puluhan Napi Rutan Salatiga Terima Remisi Umum Hari Kemerdekaan