Sidang etik profesi dua oknum polisi pelaku pemerasan di Semarang, Senin (17/2) telah selesai digelar Bid Propam Polda Jawa Tengah. Hasil sidang itu menetapkan tersangka dinyatakan bersalah. Dua anggota kepolisian tersebut juga mendapatkan sanksi tegas atas perbuatannya, namun tidak berupa pemecatan.
- Gegara CCTV, Dua Maling Motor Dibui Polisi
- IPDA Mustakim Sosok Polisi Humanis dan Penceramah Agama
- Polisi Didesak Proses Dugaan Aksi Premanisme di Desa Sawangan
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, sanksi diputuskan dalam persidangan ditentukan pelanggaran masing-masing. Sidang etik memutuskan kesalahan dilakukan tersangka.
"Sesuai dengan pelanggaran dan perbuatan masing-masing tersangka. Kaitannya profesi dan pelanggaran pidana," kata Artanto.
Setelah sidang, kata Artanto, tersangka akan kembali di tahan menunggu persidangan Pengadilan.
Dua tersangka kasus itupun, lanjut Artanto, juga mesti mengakui perbuatannya bersalah atas nama institusi Polri serta meminta maaf kepada pihak korban.
"Kesalahan dalam perbuatan dilakukan itu sudah mencemarkan institusi kepolisian. Selain itu, tersangka juga harus menyampaikan permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada korban," tegas Kombes Artanto.
- Gegara CCTV, Dua Maling Motor Dibui Polisi
- Ade Bhakti Siap Bersaksi
- Team Elang Patroli Rutin, Cegah Tawuran dan Balap Liar