Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang Tak Dipecat

Jalani Sidang Etik Profesi
Polda Jawa Tengah telah gelar sidang etik profesi anggota polisi pelaku pemerasan di Semarang, Senin (17/2). Dicy Aditya/RMOLJateng
Polda Jawa Tengah telah gelar sidang etik profesi anggota polisi pelaku pemerasan di Semarang, Senin (17/2). Dicy Aditya/RMOLJateng

Sidang etik profesi dua oknum polisi pelaku pemerasan di Semarang, Senin (17/2) telah selesai digelar Bid Propam Polda Jawa Tengah. Hasil sidang itu menetapkan tersangka dinyatakan bersalah. Dua anggota kepolisian tersebut juga mendapatkan sanksi tegas atas perbuatannya, namun tidak berupa pemecatan.


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, sanksi diputuskan dalam persidangan ditentukan pelanggaran masing-masing. Sidang etik memutuskan kesalahan dilakukan tersangka. 

"Sesuai dengan pelanggaran dan perbuatan masing-masing tersangka. Kaitannya profesi dan pelanggaran pidana," kata Artanto. 

Setelah sidang, kata Artanto, tersangka akan kembali di tahan menunggu persidangan Pengadilan. 

Dua tersangka kasus itupun, lanjut Artanto, juga mesti mengakui perbuatannya bersalah atas nama institusi Polri serta meminta maaf kepada pihak korban. 

"Kesalahan dalam perbuatan dilakukan itu sudah mencemarkan institusi kepolisian. Selain itu, tersangka juga harus menyampaikan permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada korban," tegas Kombes Artanto.