- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Rembang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang resmi menolak gugatan PT Semen Indonesia Gresik (PT SIG) terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan Kepala Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Jumat (10/01).
Gugatan tersebut berkaitan dengan sembilan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Desa Tegaldowo yang berfungsi sebagai jalan desa atau jalan pertanian.
Hadapi PTUN, Pemdes Tegaldowo Kumpulkan Bukti
Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat dan tergugat intervensi, sehingga gugatan dengan Nomor Perkara 70/G/2024/PTUN.SMG tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian pernyataan yang tercantum dalam putusan majelis hakim.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak dan aset desa.
"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang menolak gugatan itu. Kami juga akan mengambil langkah ke depan untuk kemajuan Desa Tegaldowo," ujar Kundari.
Sebelum pembacaan putusan, Pemerintah Desa Tegaldowo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat telah mempersiapkan langkah strategis untuk menyikapi hasil apapun yang keluar dari persidangan.
Kundari menegaskan bahwa pihaknya tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku.
"Kami, Pemerintah Tegaldowo bersama masyarakat, akan selalu taat pada aturan hukum yang ada serta menyambut hasil putusan dengan terbuka," tambahnya.
Keputusan PTUN ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Desa Tegaldowo.
Sertifikat Hak Pakai yang dipersoalkan memiliki peran signifikan untuk kepentingan infrastruktur desa, khususnya jalan pertanian dan jalan desa.
Dengan putusan ini, masyarakat Tegaldowo dapat melanjutkan rencana pembangunan desa tanpa hambatan hukum yang mengganggu.
"Selain itu, sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat menjadi poin utama dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan produktif," pungkas Kundari.
Sidang Sengketa Tanah PT SIG Vs BPN Dan Pemdes Tegaldowo, Mulai Hadirkan Saksi
- Final Kapolres Cup 2025 Jadi Awal Kebangkitan Voli Boyolali
- Pemerintah Kecamatan Kradenan Blora Gelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih
- Sendang Wuluh Jragung, Mata Air Ajaib Penyembuh Penyakit Dan Ilmu Hitam Di Tengah Lembah Demak