- Pemdes Tegaldowo Siapkan Duplik Atas Replik Penggugat
- Di-PTUN-kan PT Semen Indonesia, Pemdes Tegaldowo Melawan
Baca Juga
Menghadapi sidang lanjutan gugatan PT Semen Indonesia (PT SI), atas sembilan titik jalan setapak, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang, kini tengah mengumpulkan bukti-bukti fisik dan nonfisik.
Kepala Desa (Kades) Tegaldowo Kundari saat di konfirmasi RMOLJateng, Selasa (1/10) membenarkan hal itu. Namun Kundari tidak menyebut apa saja barang bukti yang tengah di kumpulkan.
Begitupun Kundari belum tahu kapan sidang akan di laksanakan lagi. Sidang terakhir di gelar Kamis (26/9) pekan lalu. Agenda sidang terakhir itu adalah membacakan materi gugatan dari PT SI.
"Kami belum tahun kapan sidang lanjutan akan di gelar. Saya tanya dulu Penasehat hukum Pemdes," ujar Kundari.
Seperti di diketahui, antara PT SI dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang dan Pemdes Tegaldowo saat ini tengah bersengketa atas tanah jalan setapak di wilayah Desa Tegaldowo.
PT SI merasa tanah jalan setapak itu masuk dalam area Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP Batu Gampung SIG) ijin itu di peroleh sejak tahun 2016 dan 20187. Status tanah itu menurut realease tertulis yang di terima Wartawan RMOLJateng di Rembang adalah tanah negara bebas yang tidak dimiliki oleh pihak manapun.
Namun pada Mei tahun 2024 PT SIG mendapat informasi bahwa tanah jalan setapak itu telah di sertifikatkan oleh Pemdes Tegaldowo.
Kemudian pihak PT SIG melakukan gugatan pada BPN Rembang yang telah menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP). Akhirnya PT SIG melayangkan gugatan pada BPN ke PTUN Semarang untuk mendapat kejelasan dan kepastian hukum.
Karena merasa bahwa tanah itu telah dimanfaatkan masyarakat secara turun temurun sejak nenek moyang, maka Pemdes Tegaldowo ikut melawan gugatan PT SIG.
- Tak Ada Gugatan Pilwalkot Pekalongan 2024 ke MK
- Pemdes Tegaldowo Siapkan Duplik Atas Replik Penggugat
- Gugatan Anggota BMT BUS dan BMT Harum Lewat PA Rembang Kandas