Pemdes Tegaldowo Siapkan Duplik Atas Replik Penggugat

Kasus Sengketa Tanah
Puluhan warga memblokir jalan akses ke area tambang milik PT SIG. (Dok Pemdes Tegaldowo)
Puluhan warga memblokir jalan akses ke area tambang milik PT SIG. (Dok Pemdes Tegaldowo)

Sidang gugatan perdata tanah jalan setapak di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang di Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) Semarang, terus berjalan. Hingga Kamis (24/10) lalu, siding belum memasuki tahap pemeriksaan materi dan masih berkutat pada replik dan duplik antara penggugat dan tergugat.

Sidang lanjutan secara e court atau daring yang di pimpin Ketua majelis hakim Andri Nugroho SH MH akan digelar Kamis lusa, (31/10), dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban tergugat II dalam hal ini Pemdes Tegaldowo atas replik penggugat yakni PT Semen Gresik (PT SIG).

Dalam replikanya, PT SIG membantah eksepsi tergugat II bahwa gugatan penggugat prematur dengan argumentasi bahwa berdasarkan PP No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah tidak mengenal banding administrasi tetapi yang di kenal dengan keberatan.

Penasehat hukum Pemdes Tegaldowo Sri Arijani SH MH kepada RMOLJateng Senin (28/10) mengatakan, argumentasi penggugat salah besar. "Karena itu kami akan menyampaikan tanggapan atau duplik pada sidang Kamis lusa (31/10)," terang Sri Arijani.

Seperti di beritakan, PT SIG melayangkan gugatan perdata ke PTUN Semarang kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang selaku tergugat I atas terbitnya sertifikat tanah jalan setapak di Tegaldowo atas nama Pemdes setempat. Pada hal jalan itu itu sudah masuk dalam area tambang PT SIG.