- Di Rembang, Tiga Nyawa Melayang Dalam Dua Hari Akibat Laka Lantas
- Simpan Sabu, Warga Kragan Terancam 20 Tahun Penjara
- 23 Warga Jurangjero Dilepas dan Wajib Lapor
Baca Juga
Sidang praperadilan ke Polres Rembang, di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Jumat sore (18/10) dilanjutkan, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari dua belah pihak, pemohon maupun termohon.
Pemohon Endang Winarsih warga Trangkil, Pati, diwakili empat penasehat hukum (PH) dari "Law Office Rangga Wardhana & Partners" Semarang.
Empat PH itu adalah Dr Nursid Warsono Setyawan SH MH, Rangganata Adhi Kusuma Wardhana SH MH, Moch Shofiyul Albab SH dan Prasetyo Mahendra Kusuma Jati Gumilang SH. Sedangkan Polres Rembang selaku termohon di wakili KBO Satreskrim Iptu DR Widodo Eko Prasetyo SH. Sidang dipimpin Hakim tunggal Sukmandari Putri SH MH.
Pada intinya pemohon tetap pada tuntutannya, yakni, minta hakim agar Polres Rembang melakukan penyelidikan atas kasus penipuan dan atau penggelapan yang dialami Endang Winarsih.
Pemohon juga menyampaikan tinjauan yuridis terkait penyelidikan adalah termasuk obyek praperadilan dengan dihubungkan teori hukum, asas hukum dan pendapat para ahli hukum pidana.
Sementara itu, Widodo Eko Prasetyo yang mewakili termohon pada intinya menyatakan, langkah penghentian penyelidikan sudah tepat. Karena fakta dilapangan tidak ada unsur tindak pidana, melainkan perselisihan pendapatan. Sehingga tidak masuk dalam obyek praperadilan.
"Sebelum memutuskan menghentikan penyelidikan, kami telah melakukan berbagai langkah sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku. Antara lain, pengumpulan bukti, minta keterangan saksi dan cek lapangan. Oleh karena itu, Kami minta kepada hakim agar menolah permohonan pemohon," tandas Widodo Eko Prasetyo.
Setelah mendengarkan kesimpulan pemohon dan termohon, hakim tunggal Sukmandari Putri yang memimpin sidang, bersepakat dengan dua pihak menunda sidang, Senin, (31/10).
- Di Rembang, Tiga Nyawa Melayang Dalam Dua Hari Akibat Laka Lantas
- Simpan Sabu, Warga Kragan Terancam 20 Tahun Penjara
- 23 Warga Jurangjero Dilepas dan Wajib Lapor