- Ketua DPRD : Perda Tambang Bisa Dongkrak PAD
- Dua Terdakwa Penipuan Ijin Tambang Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Baca Juga
Sebanyak 23 tersangka kasus dugaan perusakan PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) yang sempat bermalam di Polres Rembang pada Kamis, (14/11), telah dibebaskan oleh Polres Rembang pada Senin, (18/11).
Karena berlaku kooperatif, 23 warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora itu dikenakan wajib lapor ke Polres Rembang.
KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan, baik terhadap tersangka dari PT KRI maupun warga Desa Jurangjero.
Dari pihak PT KRI sendiri, satu dari dua orang yang dirawat di RSUD, selain menjadi korban juga menyandang status tersangka.
Saat ini, tersangka dari PT KRI masih menjalani proses wajib lapor ke Polres Rembang. “Sama, karena masih di rumah sakit ya, yang bersangkutan masih sakit. Dua-duanya kita proses,” jelasnya.
Untuk 23 tersangka dari Desa Jurangjero, imbuh Widofo, juga menjalani wajib lapor ke Polres Rembang dua minggu sekali. Menurutnya, tersangka dari kedua belah pihak tidak dilakukan penahanan lantaran bertindak kooperatif saat proses penyidikan.
“Dari 23 orang itu hadir sendiri, kooperatif dan kita proses. Memang pada saat ini tidak kita lakukan penahanan, karena kooperatif. Dan ada wajib absen satu minggu dua kali, Senin sama Kamis. Jadi prosesnya tetap berlanjut, cuma tidak dilakukan penahanan,” terangnya.
Iptu Widodo menambahkan, jika tersangka dari kedua belah pihak, yakni dari PT KRI maupun warga Desa Jurangjero terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kalau yang perusakan itu dugaannya pasal 170 KUHP, ancamannya ya maksimal 5 tahun. Kalau karyawan KRI pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan biasa, red),” jelasnya.
Seperti di beritakan, buntut konflik antara PT KRI dan warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora pada Rabu, 13 November 2024, menyebabkan dua tenaga kerja asing (TKA) mengalami patah tulang dan gegar otak.
Saat ini, karyawan perusahaan tambang yang beroperasi di Dukuh Wuni, Desa Kajar Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang itu masih menjalani perawatan di RSUD R. Ali Manshur Jatirogo, Tuban, Jawa Timur.
“Posisi saat ini, ada dua yang melakukan perawatan intensif. Satu patah tulang, yang kedua ada gegar otak di kepala, yang saat ini masih dirawat di RS Jatirogo, Tuban,” ujar Kuasa Hukum PT KRI, Abdul Munin, Senin, (18/11).
- Simpan Sabu, Warga Kragan Terancam 20 Tahun Penjara
- JMPKK Rembang Akan Usir PT KRI dari Rembang
- Imigrasi Pati : Lima WNA PT KRI, Legal!