Empat tersangka ditetapkan Polres Grobogan terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh enam orang terhadap A (14) di salah satu hotel di Purwodadi Grobogan Jawa Tengah.
Empat tersangka yang sudah ditetapkan yakni R (16), A (16), P (15) dan N (16). Berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap 1) pada Senin (10/2) lalu.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto menyatakan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, mengedepankan aspek perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Polres Grobogan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat," ujarnya Rabu (12/2) pagi.
Dia menjelaskan, para pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional, untuk berkas perkara sudah diserahkan JPU untuk diteliti," imbuhnya.
Disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya, pihaknya mengatakan, saat ini kasus sedang dalam proses penanganan kejaksaan.
"Jika ada perkembangan nanti segera kita informasikan," terangnya.
Disampaikan, kejadian persetubuhan terhadap korban A (14) terjadi di salah satu hotel yang ada di Purwodadi pada Selasa (15/10/2024) lalu.
Polres Grobogan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap korban dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai hukum yang berlaku.
- Berlangsung Sejak 26 Februari, Gebyar Pasar Murah Grobogan Resmi Ditutup
- Eks Kantor Kecamatan Purwodadi Bakal Jadi Bappeda Grobogan
- Jelang Lebaran, Kapolres Grobogan Ajak Anak Yatim dan Lansia Belanja