Perhutani dan Kejari Grobogan Tandatangani Nota Kesepahaman

Kejari Grobogan Daniel Panannangan saat menandatangani nota kesepahaman dengan Perhutani, Selasa (29/4). Dok Istimewa.
Kejari Grobogan Daniel Panannangan saat menandatangani nota kesepahaman dengan Perhutani, Selasa (29/4). Dok Istimewa.

Perhutani bersama Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan penandatanganan nota kesepahaman penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.


Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Selasa (29/4) siang.

Beberapa KPH yang memiliki wilayah administratif di Kabupaten Grobogan di antaranya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Purwodadi, KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang. 

Selain administratur, wakil administratur (Waka) serta Perwira Pembina (Pabin) Jagawana juga hadir di lokasi. 

Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan mengatakan, kerjasama tersebut bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi, terutama penyelesaian di bidang hukum. 

"Harapannya dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian hukum baik di luar maupun di dalam pengadilan," terangnya. 

Selain itu, lanjut Untoro, agar ada kepastian hukum sehingga para petugas Perhutani dalam bekerja secara optimal. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Daniel Panannangan mengatakan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman itu, pihak kejaksaan pun siap membantu menangani permasalahan hukum yang terjadi. 

“Perhutani dapat memberi surat kuasa kepada Kejaksaan Negeri Grobogan sebagai penasehat hukum, jika terjadi permasalahan hukum," tuturnya. 

Daniel berharap, dengan nota kesepahaman tersebut tidak ada pembiaran masalah hukum nantinya.