Kasus Hukum Kades Sidomulyo Di-‘Peti Es’-kan, Polres Demak ‘Diserbu’ Warga

Istimewa
Istimewa

Satu tahun bergulir, proses hukum terhadap Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, bak masuk ‘peti es’. Tak adanya perkembangan kasus ini membuat ratusan warga Sidomulyo ‘menyerbu’ Polres Demak, Kamis (16/1).

Kedatangan warga ini tak lain untuk meminta ada kepastian hukum mengenai status kepala desa-nya yang sudah menjadi tersangka. Sayang, keinginan warga bertemu langsung Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Winardi, bertepuk sebelah tangan. Sebab, keduanya tidak ada di kantor.

Warga pun ahirnya ditemui Kabagops Polres Demak Kompol Supardiyono. Dari pertemuan tersebut, Kabagops berjanji akan menyampaikan tuntutan warga Sidomulyo kepada Kapolres Demak.

“Menurut hemat kami, temen-temen Penyidik kurang serius, Penyidik terlihat muter-muter. Setelah sekian lama Terlapor dinyatakan Tersangka, semestinya berkas-berkas nya segera dikirim ke Kejaksaan,” kata Kuasa hukum dari warga, Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH dan Rekan.

Nimerodi Gulo atau biasa dipanggil Bang Gule berharap, status tersangka Kades Sidomulyo sudah Satu tahun bergulir, hendaknya berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menurutnya sudah ada beberapa alat bukti, pengakuan, keterangan dari beberapa saksi dan surat berupa elektronik serta dua keterangan dari saksi Ahli yaitu ahli Pidana dan Ahli ITE yang menyampaikan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur Pidana.

“Kami mendesak pada pihak Polres, agar serius menangani perkara ini. Jika pihak Tersangka dipanggil tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, agar ada upaya paksa, sebagaimana ketentuan Kuhap,” ujar Gule.

“Jika sampai bulan Februari tidak ada tindak lanjut tentang perkara ini, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Demak,” tambah Gule menandaskan.

Diketahui, Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Mahfudin sudah berstatus tersangka terkait kebijakan menghapus data elektonik secara sepihak yang mengakibatkan 135 orang kehilangan haknya, tidak tertanggung oleh Jaminan Sosial berbentuk Bansos dari Pemerintah. 

Kepala desa Sidomulyo diduga memerintahkan operatornya untuk menghapus data-data bantuan sosial 135 orang tersebut. Selanjutnya, pihak Kepala desa memunculkan surat palsu yang berkaitan kebijakan data-data 135 orang tersebut.