KPK Cekal Hasto & Yasona?

Istimewa
Istimewa

Usai penetapan status tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan cegah bepergian keluar negeri kepada Hasto Kristiyanto (HK), Sekretaris Jenderal PDIP. 

Tak hanya Hasto, upaya tersebut juga ditujukan kepada mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkuham) Yasona H Laoly (YHL) yang dalam kasus ini berstatus sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

“Larangan bepergian ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kemarin.

Upaya KPK ini dibenarkan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. “Benar kami telah menerima surat permintaan cekal dari KPK tetapi kami tidak punya kapasitas untuk menjelaskan alasannya,” ungkap Agus. 

Diketahui Sekjen PDI Perjuangan, HK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap eks caleg PDIP, Harun Masiku. Selain kasus suap, HK juga dijerat kasus perintangan penyidikan.

Dalam perkara suap, HK dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk kasus perintangan penyidikan, HK disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, YHL masih berstasus saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.