Sidang Mbak Ita, Saksi : Tidak Pernah Transfer ke Bapak

Sidang kasus korupsi Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Senin (28/4. (Dok. Sidang Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita)
Sidang kasus korupsi Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Senin (28/4. (Dok. Sidang Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita)

Sidang kedua kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali digelar Senin (28/4). Sesi kali ini, menghadirkan tiga orang saksi.


Mereka adalah Eko Yuniarto (Ketua Paguyuban/Koordinator Camat), Suroto camat Genuk, dan Ronny Tjahjo Nugroho Camat Semarang Selatan.

Seperti biasa, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi membacakan beberapa pertanyaan ke saksi-saksi hadir di sidang. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum KPK Rio Vernika Putra juga menanyakan beberapa pertanyaan. 

Mereka diminta menjawab pertanyaan tentang keterlibatan eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dalam proyek Penunjukan Langsung (PL) bernilai Rp16 miliar yang dikerjakan para camat di 16 kecamatan di Kota Semarang. 

Ketua Paguyuban Camat, Eko Yuniarto pun menjawab beberapa pertanyaan termasuk tuduhan pernah melakukan transfer ke Alwin. "Tidak pernah, sekalipun tidak melakukan transfer ke Bapak," kata Eko. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rio Vernika Putra menjelaskan, tersangka Wali Kota Semarang saat itu, menerima gratifikasi Rp2,24 miliar. Uang itu diberikan beberapa orang sebagai pelaksanaan proyek. 

"Hasil itu dibagikan kepada tersangka Mantan Wali Kota Semarang (Hevearita) dan suaminya Alwin Basri serta satu orang pemegang tender Martono. Uang (uang Rp2,24 miliar) diberikan Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin," kata JPU KPK Rico. 

Selain proyek PL di 16 kecamatan, mantan Wali Kota Semarang bersama sang suami juga diduga mendapatkan keuntungan atas proyek pengadaan barang dan jasa berjumlah Rp3,75 miliar dan iuran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar Rp3 miliar. Adapun, total nilai korupsi sebesar Rp9 miliar.