Jakarta - Dari ratusan naskah rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh berbagai pihak untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara Indonesia, ada 41 naskah ditetapkan akan dibahas pada tahun 2025 dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Prolegnas tersebut disetujui saat DPR-RI Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (19/11) tahun lalu, dimana seluruh anggota DPR RI yang hadir menyetujui untuk menetapkan 176 naskah rancangan undang-undang sebagaimana laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Bob Hasan.
Pada saat rapat paripurna tersebut Bob Hasan menjelaskan bahwa 176 rancangan undang-undang yang ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029, bersamaan dengan itu disepakati pula 5 (lima) daftar rancangan undang-undang kumulatif terbuka sebagaimana telah dilaporkan oleh kantor berita Antara pada 2024 lalu.
Ratusan naskah tersebut telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029. Artinya selama 5 (lima) tahun ke depan, ke 176 naskah rancangan undang-undang tersebut harus dibahas dan diproses dalam tahapan legislatif yang termaktub dalam jabaran pekerjaan anggota parlemen.
Dari jumlah 176 naskah tersebut, Rapat Paripurna DPR-RI menyetujui 41 naskah rancangan undang-undang untuk dibahas pada periode kerja 2025 sehingga disebut sebagai Prolegnas Prioritas 2025.
Menurut laporan Bob Hasan awalnya ada 299 naskah rancangan undang-undang yang dipertimbangkan untuk masuk dalam Prolegnas DPR-RI. Dari 299 naskah tersebut akhirnya disetujui 176 rancangan undang-undang sebagaimana dilaporkan di atas.
Ada pun ke 41 RUU yang telah disetujui untuk dibahas pada periode 2025 adalah sebagai berikut:
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Komisi I);
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II);
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III);
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V);
- RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI);
- RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI);
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over atau terusan DPR-RI periode sebelumnya);
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII);
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII);
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX);
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X);
- RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (Komisi XI);
- RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over);
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII).
Usulan Baleg
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI;
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad);
- RUU tentang Komoditas Strategis;
- RUU Pertekstilan;
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT);
- RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern;
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP);
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (carry over);
- RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
- RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Usulan Perseorangan
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD);
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra);
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (diusulkan DPR anggota dan DPD);
- RUU tentang Perubahan Ke Empat Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDI-P, PKB, DPD).
Usulan Pemerintah
- RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over);
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika;
- RUU tentang Desain Industri;
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional;
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik;
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber;
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran;
- RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD).
Proses legislasi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu dikawal dan didampingi oleh keseluruhan elemen masyarakat di Indonesia karena pada akhirnya masyarakatlah yang menjadi end-user dan pihak yang terkena dampak dari peraturan perundang-undangan yang disahkan di Senayan tersebut.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak