- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Yogyakarta - Model tilang terbaru diluncurkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, bersama Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dan Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam (Rapat Kerja Teknis) Rakernis Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri Tahun Anggaran 2024 di Yogyakarta (05/11).
Dua aplikasi inovatif yang dimaksud bernama Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR). Aan berharap dengan kedua aplikasi ini akan meningkatkan kepatuhan kepada tata tertib berlalulintas sebagai salah satu indikator modernitas suatu banga.
Prinsip sederhana dari model tilang terbaru yang akan diberlakukan secara nasional ini seperti rapor anak sokolah. Sistem ini berfungsi untuk memantau dan mencatat perilaku pengemudi sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis digital. Diharapkan akan menjadi pengingat agar lebih disiplin dalam berkendara.
“Setiap pelanggaran akan tercatat oleh data.” Jelas Aan, sebagaimana dilansir dari GRIDoto.com (07/11).
Sementara, Dirgakkum Korlantas, Slamet dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui instagram @Korlntaspolri.ntmc (09/11) menjelaskan, “TAR diluncurkan untuk pembelajaran kepada masyarakat bahwa perilaku berlalu lintas dari masing-masing masyarakat dapat dinilai, jadi ada raportnya dengan bantu teknologi”
Sedangkan aplikasi pengenalan wajah (Face Recognition) adalah teknologi penggunaan kamera canggih yang dapat mengidentifikasi identitas pelnaggar lalu lintas.
Hasil pencocokan wajah akan tersimpan di TAR yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secata lengkap. Catatan TAR merupakan dasar penilaian kualifikasi dan kompetensi pengemudi.
Prinsip sederhananya, TAR merupakan rekam jejak pelangaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan pengemudi. TAR berdampak langsung pada pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak