Menunggu Dipublikasikannya PP Pelindungan Anak Yang Sudah Disahkan

Menteri Komunikasi Dan Digital, Meutya Hafid, Saat Melaporkan Pengesahan Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Anak Di Dunia Digital Di Istana Negara, Jumat (28/03) Lalu. Dokumentasi Humas Kementerian Komdigi
Menteri Komunikasi Dan Digital, Meutya Hafid, Saat Melaporkan Pengesahan Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Anak Di Dunia Digital Di Istana Negara, Jumat (28/03) Lalu. Dokumentasi Humas Kementerian Komdigi

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak pada Jumat (28/03) lalu. Peluncuran Peraturan Pemerintah yang disebut PP TUNAS tersebut diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta.


Dalam kesempatan tersebut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo, mengingat anak-anak Indonesia perlu perlindungan dalam lingkungan tumbuh kembangnya.

Ancaman terhadap anak-anak di dunia siber adalah hal yang nyata sehingga sering membuat anak-anak tersebut mengalami tekanan jiwa. Ancaman di dunia siber mencakup perundungan, eksploitasi dan kecanduan media sosial.

Selanjutnya Menteri Komdigi menyatakan bahwa, “Indonesia menghadapi darurat kejahatan digital terhadap anak. Dalam 4 (empat) tahun terakhir, terdapat lebih dari 5.500.000 kasus konten pornografi anak. Indonesia menjadi negara dengan jumlah kasus tertinggi ke empat di dunia (yang memiliki kasus kejahatan terhadap anak - red). Tidak hanya itu, 48% anak Indonesia mengalami perundungan daring (online), dan 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi online.”

Dalam laman Kementerian Komdigi disebutkan penyusunan peraturan pemerintah ini adalah hasil dari konsultasi publik. Konsultasi publik tersebut dilakukan dengan FGD (diskusi terpumpun) sebanyak 7 kali dengan para peserta para pejabat Kementerian terkait, pakar digital, NGO dan akademisi. Naskah peranturan pemerintah ini juga menampung 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga nasional maupun internasional.

Ada pun payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diperkirakan Peraturan Pemerintah ini mewajibkan perusahaan platform digital untuk mengaplikasi sistem screening dan sistem keamanan lebih ketat bagi para pengguna platformnya.

Naskah Peraturan Pemerintah sendiri belum dapat ditemukan di laman Kementerian Komdigi hingga tulisan ini dibuat pada Senin (07/04).

Walau sudah ditemukan naskah Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Standar Teknis Dan Prosedur Pembangunan Dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang disahkan pada Selasa, (25/03) pada laman Komdigi.