Semarang - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, meminta kepada pihak yang merasa korban dalam kasus batalnya Lomba Tari Semarang Economy Creative (SEC) di Taman Indonesia Kaya agar membuat laporan.
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
"Korban merasa dirugikan peserta lomba tari silahkan laporkan kepada kami. Sudah ada empat orang melaporkan. Silahkan jika ada laporan lain akan kita proses," kata Kombes Dwi usai gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (04/02).
Liputan sebelumnya dapat dibaca pada tautan berikut:
Peserta Lomba Tari SEC Serahkan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum
Dari para korban yang sudah melaporkan, Kombes Dwi menyampaikan rata-rata kerugian dialami Rp5.000.000 dan total kerugian dari laporan diterima sebanyak Rp35.000.000.
"Rata-rata korban mengalami kerugian Rp5.000.000. Total kerugian Rp35.000.000," terang Kombes Dwi.
Terkait proses sejauh ini, pihaknya sedang lakukan pemeriksaan.
"Iya, akan dilakukan pemeriksaan," ucap Kombes Dwi lagi.
- Dindagkop UKM Rembang Mulai Lakukan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Warga Resah Atas Aksi Kera Berekor Panjang Yang Masuk Rumah
- MTI Serukan Pentingnya Masterplan Untuk Integrasi Dan Keberlanjutan