Belum Kantongi Izin Lengkap, PT New Ramon Star Tetap Beroperasi

Permen LHK No 6/2021 dan Amar Putusan MK Jadi ‘Tameng’
Puluhan warga Desa Langgenharjo, Juwana, Pati, protes pencemaran limbah dari PT New Ramon Star. Foto lain, PT New Ramon Star olah limbah menjadi batako. Istimewa
Puluhan warga Desa Langgenharjo, Juwana, Pati, protes pencemaran limbah dari PT New Ramon Star. Foto lain, PT New Ramon Star olah limbah menjadi batako. Istimewa

Kendati di demo warga yang menuntut penutupan perusahaan karena diduga mencemari lahan pertanian, tambak, dan lingkungan warga sekitar, PT New Ramon Star tetap tak bergeming. Perusahaan ini tetap beroperasi meski mengaku belum mengantongi izin lengkah.

Ironisnya, regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebutkan bahwa kegiatan yang telah memiliki izin dan sedang dalam proses penyelesaian dapat terus beroperasi, menjadi dalih yang digaungkan perusahaan ini.

Seperti diakui perwakilan PT New Ramon Star, Fahrudin Afendy yang mengaku pada 28 November 2024 lalu, pihak PT New Ramon Star mengadakan pertemuan dengan dinas terkait untuk membahas sejumlah isu.

Bahasan dalam pertemuan itu adalah terkait legalitas operasional perusahaan. Dan salah satu poin yang menjadi perhatian dalam diskusi tersebut adalah poin ke enam. Yaitu pertimbangan penghentian sementara operasional.

"Saat itu, ketika dinas terkait bertanya tentang legal standing, saya tidak dapat memberikan jawaban. Namun, setelah berkonsultasi dengan pengacara dan konsultan lingkungan, ternyata kami memiliki legal standing yang sah melalui Sertifikat Laik Operasi (SLO), sehingga operasional dapat tetap berjalan," kata Fahrudin Afendy. 

Hal ini diakui Fahrudin, mengacu pada Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 dan amar putusan MK. Terkait izin lingkungan, PT New Ramon Star memastikan bahwa proses ini telah berjalan sesuai prosedur.

"Kami telah memperoleh surat keterangan dari kementerian bahwa izin ini sedang dalam proses. Saat ini, kami berada pada tahap persetujuan lingkungan," tambahnya. 

Pihak perusahaan juga membantah tuduhan yang menyebut operasional mereka tidak memiliki izin.

"Tuduhan tersebut tidak benar karena kami memiliki izin yang diperlukan. Selain itu, pengolahan limbah kami juga aman, sesuai dengan batas toleransi yang ditentukan pemerintah, dan secara rutin diuji di laboratorium setiap enam bulan," tegasnya.  

Adapun mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF), PT New Ramon Star menyatakan bahwa proses pengurusan sedang berlangsung.

"Kami telah mengajukan SLF ke dinas terkait tiga bulan lalu, dan besok kami berharap mendapat jawaban atas pengajuan tersebut," pungkasnya

Sebelumnya, PT New Ramon Star di demo warga karena limbah yang dihasilkan telah mencemari lahan pertanian, tambak, dan lingkungan sekitar. 

Koordinator aksi, Hanggoro Prasetyo, menyatakan pada audiensi yang berlangsung pada 28 Oktober 2024, PT New Ramon Star sempat berjanji menghentikan operasional sementara hingga izin resmi diterbitkan. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum dilaksanakan. 

Hanggoro juga mengungkapkan bahwa PT New Ramon Star belum memiliki izin lengkap, terutama terkait pengelolaan limbah berbahaya (B3).

"Kami meminta pihak terkait segera mengambil tindakan. Berdasarkan informasi dari DPMPTSP, ada izin yang hingga kini belum selesai diproses," tegasnya.