Dugaan kasus korupsi pajak dilakukan Direktur CV Adhi Jaya SAP telah memasuki persidangan tahap dua. Dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi dihadirkan empat orang saksi.
- Datangi Puri Wedari, Ini Kejutan Kapolda Jateng untuk Pangdam IV/Diponegoro
- Video Kekerasan terhadap Anak 14 Tahun di Semarang Beredar, Ketua RT Terlibat
- Polda Jateng Temukan Puluhan Motor dan Mobil Bodong di Sukolilo
Baca Juga
Adapun saksi dihadirkan yakni satu orang dari DJP Jawa Tengah dan tiga orang dari KPP Pratama Blora. Dalam kesaksiannya, terdakwa telah memungut pajak dari hasil penjualan namun tidak disetorkan kepada negara.
Sidang digelar secara offline tersebut dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner P Bakara, anggota Majelis Hakim Erwin Mathelis Amahorseja, Horas El Cairo Purba, Panitera Enggar Setyaningrat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah, serta Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menyebutkan terdakwa menghadiri persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Purwodadi.
"Ini merupakan sidang kedua setelah menjalani sidang pertama pada 30 November 2023 lalu, tentang pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum," ucapnya, Jumat (8/12).
Dijelaskan dalam pembacaan dakwaan, pelaku didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Usia mendapatkan keterangan para saksi, hakim ketua menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali Kamis 14 Desember 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.
Sebelumnya, terdakwa SAP selaku Direktur pada CV Adhi Jaya merupakan supplier yang bergerak di bidang Jasa konstruksi dengan spesifikasi jalan dan bangunan sipil pada pembangunan pabrik Semen Grobogan.
Penahan tersebut terkait kasus dugaan tidak menyampaikan surat pemberitahuan atas Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan melalui wajib pajak CV Adhi Jaya masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 sehinggga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp831,597 Juta.
- Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Masyarakat Tolong Perhatikan Ini
- Kanwil Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Investigasi Selidiki Video Dugaan Asusila Napi di Lapas
- Selamat Bertugas AKP Riyadi, Kapolsek Pabelan Baru