Sengketa antara penghuni kompleks eks Perusahaan Umum Jawatan Kereta Api (PJKA) melawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih berlangsung. Hari ini, Selasa (30/07) bahkan dikabarkan akan ada pengosongan rumah oleh PT KAI secara paksa di kompleks tersebut dengan bantuan ratusan anggota ormas pemuda.
- Anggota BMT Dinar Mulia Kesulitan Tarik Dana, Gelar Aksi Di Karanganyar
- Polemik Hukum Dalam Kasus Pagar Laut, Perspektif Pakar Dan Praktisi
- Ketua Komisi Kejaksaan RI: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Baca Juga
Kompleks dimaksud berada di di Wilayah Veteran, Kelurahan Randusari, di Kota Semarang.
Kasus sengketa ini dimulai dari kondisi dimana pihak PT KAI beranggapan tanah tersebut merupakan properti mereka, sementara pihak warga berharap bahwa tempat tinggal mereka selama ini menjadi hak milik karena sudah berdiam di sana selama puluhan tahun. Beberapa keluarga yang merupakan warga pensiunan PJKA telah tinggal di sana sejak tahun 1960-an.
Warga juga tak tenang karena mendapatkan somasi dengan munculnya rencana penggusuran. Beberapa orang bahkan diancam agar secepatnya pindah tempat dalam waktu yang ditentukan pihak lain. Sementara itu diketahui, bahwa KAI tidak akan memberikan lahan sebagai ganti rugi.
Saat ini warga merasa dirugikan dengan rencana penggusuran PT KAI. Apalagi, PT KAI dalam penggusuran tidak memiliki dasar hukum jelas.
Mediasi agar bisa mendapatkan jalan keluar telah dilakukan pada Senin (22/07) sore. Pendukung mediasi termasuk anggota Komisi II DPR RI Riyanta, pengacara Novel Al Bakrie, serta perwakilan puluhan warga.
Peliputan RMOLJawaTengah tentang sengketa tanah antara warga kompleks eks PJKA melawan PT KAI dapat diikuti di tautan di bawah ini:
Warga Eks-Kompleks PJKA, Inginkan Prosesnya Lewat Putusan Pengadilan
- Bupati Sukoharjo Canangkan Unit Kerja Zona Integritas Dan Desa Antikorupsi
- Renovasi Gedung Arofah, Dedy Yon: Ruang Silahturahmi Dan Perberdayaan Masyarakat
- Dokter Spesialis Jemput Bola Ke Desa, 268 Warga Rembang Terlayani Program Spelling