Warga Eks-Kompleks PJKA, Inginkan Prosesnya Lewat Putusan Pengadilan 

Warga Di Eks-Kompleks PJKA Memasang Tulisan-Tulisan Penolakan Tanah Dan Rumah Mereka Digusur PT KAI. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah
Warga Di Eks-Kompleks PJKA Memasang Tulisan-Tulisan Penolakan Tanah Dan Rumah Mereka Digusur PT KAI. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah

Puluhan kepala keluarga di Jalan Yogya, Kedung Jati, Veteran, dan Gundi, menolak rencana penggusuran dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Warga mempersoalkan jika penggusuran tidak melalui putusan pengadilan. 


Beberapa warga di kawasan itu, memiliki inisiatif memasang tulisan-tulisan tanah dalam pengawasan. Tanah dan rumah milik puluhan kepala keluarga telah ditempati untuk tinggal puluhan tahun sampai sekarang. 

Kabarnya, warga tidak diberikan pilihan untuk pindah ke tempat lain. Sehingga, mereka menolak dan meminta agar pihak PT KAI menyelesaikan sengketa melalui proses pengadilan. 

Adi, warga Jalan Gundi menuturkan, warga khawatir jika PJKA langsung menyegel seperti kejadian pernah terjadi. Padahal, demi kebaikan proses bisa diselesaikan baik-baik dan harus ada bukti putusan dari pengadilan. 

"Nggak bisa seperti itu. Kita khawatir jika PJKA langsung menyegel seperti dulu di beberapa rumah dan tidak ada bukti putusan pengadilan," kata Adi, Senin (22/07). 

Warga di eks-kompleks PJKA ini, rata-rata tinggal sejak puluhan tahun lalu. Menurut Adi, baru sekarang muncul wacana penggusuran. Dulu belum pernah sama sekali dan membuat warga kecewa. 

Jika benar-benar jadi digusur, warga pun belum siap. Warga tidak mempunyai tempat tinggal baru sehingga mengharapkan proses terlebih dulu ada putusan pengadilan. 

"Tinggal sejak 1980-an bahkan ada yang tahun 60-an. Rata-rata warga pensiunan PJKA. Disegel 'kan artinya kita harus pindah dan PJKA tidak memberikan tempat ganti untuk ditinggali. Kita takutnya jika langsung disegel, ya tidak bisa begitu," keluh Adi.