Upal dan Narkoba, Jadi Kasus Paling Mencolok di Kejari Demak

Pelaksanaan pemusnahan di halaman Kejari Demak, Rabu (28/8). Nungki/RMOLJateng
Pelaksanaan pemusnahan di halaman Kejari Demak, Rabu (28/8). Nungki/RMOLJateng

Uang palsu dan narkoba menjadi kasus yang paling mencolok dalam putusan sidang yang diperkarakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.

Hal itu diketahui saat pemusnahan barang bukti yang mana merupakan bagian akhir dari rangkaian kerja Kejaksaan, Rabu (28/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, menyatakan bahwa berbagai barang bukti seperti narkoba, pil, senjata tajam, uang palsu, dan minuman keras telah dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Menurtnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 79 perkara yang terjadi dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Juni 2024.

"Kami melakukan pemusnahan ini sebagai bukti bahwa Kejaksaan benar-benar berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Demak," ujar Hendra, usai pelaksanaan pemusnahan di halaman Kejari Demak.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum.

"Kami ingin memastikan bahwa semua barang bukti yang kami musnahkan adalah asli, dan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," tambahnya.

"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak akan disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat," pungkas Hendra.

Berikut Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai tindak pidana, di antaranya:

1) Tindak Pidana Penganiayaan: 4 kasus, dengan barang bukti berupa clurit, parang, dan pisau.

2) Tindak Pidana Kesehatan: 25 kasus, dengan barang bukti berupa 12.347 butir pil berbagai jenis seperti pil kuning berlogo MF dan DMP, alprazolam, pil putih berlogo Y, trihexyphenidyl, dan lainnya.

3) Tindak Pidana Perjudian: 7 kasus, dengan barang bukti berupa kupon togel, kartu domino, buku ramalan, dan kertas togel.

4) Tindak Pidana Senjata Api dan Senjata Tajam: barang bukti berupa obat petasan/bahan peledak sebanyak 65 kg.

5) Tindak Pidana Mata Uang: 1 kasus, dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 9.450.000.

6) Tindak Pidana Narkotika: 9 kasus, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 44,32 gram.

7) Tindak Pidana Ringan: 29 kasus, dengan barang bukti berupa 171 botol minuman keras jenis kawa-kawa, bir, congyang, dan lainnya, serta 18 unit handphone.