November 2024, Pemerintah Kabupaten Gianyar berupaya ambil langkah menutup secara sementara PARQ Ubud, suatu tempat usaha penginapan yang terkenal sebagai Kampung Turis Rusia.
Keputusan ini dilakukan karena hotel atau tempat usaha penginapan itu beroperasi tenpa memenuhi syarat peraturan perundangan dalam penyelenggaraan hotel. Antara lain, PARQ Ubud tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Gianyar bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Dinas Pariwisata Gianyar dalam suatu rapat teknis bersama pengelola menemukan bahwa pihak pemilik dan pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang harus dimiliki.
Keluhan terhadap PARQ Ubud terus disuarakan oleh para penggiat lingkungan hidup di Bali. Karena menurut para tetua dan penggiat tersebut, bangunan PARQ Ubud ternyata didirikan di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD – Lahan Sawah Dilindungi) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dua hal ini menjadi landasan Pemkab Gianyar dalam upaya menyelamatkan lingkungan mereka karena dianggap melanggar tata ruang yang berlaku.
Penghentian operasional sementara disebutkan dalam hasil rapat teknis tersebut. Hal ini membuat para penggiat lingkungan hidup mengkritik keras Pemkab Gianyar.
Pada bulan November 2024, pihak pengelola menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan operasional hingga seluruh izin dapat dipenuhi. Tetapi karena tidak ada perkembangan dan perbaikan dalam pemenuhan persyaratan, maka pada Senin (20/01), PARQ Ubud ditutup secara permanen.
- Dasar Peraturan Untuk Penutupan Permanen PARQ Ubud
- Pemkab Gianyar Tutup Hotel PARQ Ubud
- Penanaman 15 Ribu Bibit Pohon di Kawasan Resapan Air Desa Sumbaga