Dasar Peraturan Untuk Penutupan Permanen PARQ Ubud

Para Petugas Dari Satpol PP Gianyar Yang Melaksanakan Perintah Bupati Gianyar Dalam Pengawasan Pengamanan Penghentian Kegiatan Berusaha Dan Penutupan Tempat Usaha PARQ Ubud, Senin (20/01). Dokumentasi Pemkab Gianyar
Para Petugas Dari Satpol PP Gianyar Yang Melaksanakan Perintah Bupati Gianyar Dalam Pengawasan Pengamanan Penghentian Kegiatan Berusaha Dan Penutupan Tempat Usaha PARQ Ubud, Senin (20/01). Dokumentasi Pemkab Gianyar

Penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang terletak di Jalan Sriwedari No 24, Banjar Tegalantang memiliki beberapa dasar peraturan. Yang utama adalah Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025 tentang perintah penutupan usaha PARQ Ubud.


PARQ Ubud melanggar Pasal 19 (3) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Perda berikut yang dianggap dilanggar adalah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Selanjutnya Bupati Gianyar menerbitkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM yang ditujukan kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar.

Kepala Satpol Pamong Praja itu diperintahkan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha di Banjar Tegalantang itu.

Secara tegas, Asisten Administrasi Umum Setda Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menambahkan bahwa tindakan penutupan telah berdasarkan hukum.

“Penutupan dilakukan sesuai Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” jelas Pasek Lanang.