Semarang - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang oknum Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah, mendapat perhatian dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Jawa Tengah. Pihak DPD Geram Jawa Tengah menyayangkan tindakan oknum dan lakukan aduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (07/11).
- Semakin Meluas, Kasus Lomba Tari Piala Gubernur Gagal
- KPK Belum Putuskan Jadwal Pemeriksaan Mbak Ita Selanjutnya
- Polda Jawa Tengah: Tunggu Hasil Penyidikan Dan Pemeriksaan Forensik
Baca Juga
Rombongan DPD Geram Jawa Tengah diterima oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono.
Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah, Havid Sungkar, sangat menyayangkan adanya seorang oknum Kejaksaan Negeri Blora yang seharusnya memberikan contoh dalam penegakan hukum tetapi malah seenaknya menjadi pemakai dan mengkonsumsi narkoba.
"Padahal jelas-jelas dalam aturan siapa pun dilarang menyalagunakan narkoba. Apalagi profesi ASN, TNI, Polri seharusnya menjadi contoh masyarakat tapi oknum ini malah menyalahgunakan dengan memakai narkoba," kata Havid.
Dalam pertemuan DPD Geram Jawa Tengah dan Kejati Jawa Tengah ini, Havid menekankan pihaknya menginginkan kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi itu ditindak tegas. Kasus yang dilakukan oknum Kejaksaan yang juga ASN, menjadi perhatian, karena aparatur negara seharusnya menjadi contoh masyarakat tetapi justru melakukan perbuatan melanggar hukum.
Pihak DPD Geram Jawa Tengah meminta proses hukum dan penyelidikan kasus mestinya lebih tegas dan sanksinya juga bisa melebihi bandar narkoba.
"Semoga ke depan jangan sampai terjadi lagi kasus seperti ini dan pihak lembaga mana pun yang memang personilnya terkena kasus narkoba jangan ditutup-tutupi, mari kita hidup bersih dan sehat tanpa narkoba. Harusnya institusi tersebut bersyukur karena terselamatkan, ada oknum pegawainya yang ketahuan memakai narkoba jadi bisa segera mengambil tindakan," tegas Havid.
Kasus ini terungkap, Rabu (30/10) setelah adanya laporan Kajari Blora ada oknum pegawai berinisial RAA pegawai di Kejaksaan Negeri Blora yang menkonsumsi narkoba.
Setelah itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Tengah. Kemudian BNNP Jateng melakukan tes urine terhadap RAA. Hasilnya, RAA positif mengkonsumsi narkoba
Setelah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, Kajari Blora menyerahkan RAA ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Sejak hari Rabu (30/10/2024) sampai Rabu (6/11/2024) RAA dikabarkan masih berada di kantor Kejati Jawa Tengah.
- Cuaca Ekstrem Sebabkan Bencana Banjir Di Batang
- Bencana Melanda Batang, Rescue KITB Membantu Evakuasi Warga Kendal
- Polda Jawa Tengah: Tunggu, Penyidik Harus Hati-Hati Sekali Menangani Kasus Ini