- Tak Ada Gugatan Pilwalkot Pekalongan 2024 ke MK
- Hadapi PTUN, Pemdes Tegaldowo Kumpulkan Bukti
Baca Juga
Upaya ratusan nasabah atau anggota BMT BUS Lasem dan BMT Harum Rembang untuk menarik tabungan atau deposito untuk sementara kandas.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Agama (PA) Rembang, belum lama gugatan mereka ditolak atau tidak diterima oleh Majelis Hakim.
Kastari, Panitera PA ketika dikonfirmasi media membenarkan putusan tersebut. Alasannya, syarat-syarat yang diajukan penggugat belum lengkap.
“Banyak pertimbangan dari majelis hakim yang diketuai oleh Nadimin. Selengkapnya bisa diakses melalui direktori putusan,” ungkap Nadimin, Jumat (25/10).
Salah satunya, ketika koperasi tidak memenuhi kewajiban kepada anggota, maka harus dilayangkan somasi berkali-kali terlebih dahulu secara tertulis, supaya ada alat bukti. Baru kemudian diajukan gugatan. Yang terjadi, penggugat belum bisa menunjukkan bukti somasi tertulis.
“Hanya keterangan lisan. Antara BMT Harum dan BMT Bus Lasem, alasannya kenapa ditolak, ya sama, syarat-syarat belum lengkap,” terang Kastari
Dua perkara gugatan sudah diputus tidak diterima. Di sisi lain, masih tersisa dua gugatan terhadap BMT Harum dan BMT Bus, yang hingga saat ini masih belum masuk sidang putusan.
“Dua perkara ini masih proses replik (jawaban) dan duplik (jawaban balik_Red),” imbuh Kastari.
Dia menambahkan, sebenarnya pihak PA Rembang sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara damai atau kekeluargaan. Tapi dalam mediasi, belum membuahkan hasil.
Setelah gugatan ditolak, apakah sebaiknya beralih ke jalur pidana, Kastari menilai hal itu hak penggugat melalui kuasa hukumnya.
“Ketika merasa ada yang dirugikan, uangnya bisa dikembalikan, tapi mediasi belum bisa. Kalau mau ke pidana, itu hak mereka (penggugat),” terang Kastari.
Saat ditanya nilai kerugian meteriil dari penggugat, Kastari menyebut jumlahnya mencapai Rp 4 Miliar lebih.
“Penggugat BMT Harum dan BMT Bus mereka berkelompok, tidak satu dua orang. Kalau ditotal, masing-masing kerugiannya diatas Rp 2 Miliar,” pungkasnya.
- Gonjang-Ganjing BMT BUS Jepara, Nasabah Ngadu ke DPRD
- Tak Ada Gugatan Pilwalkot Pekalongan 2024 ke MK
- Hadapi PTUN, Pemdes Tegaldowo Kumpulkan Bukti