- Terbukti Cabuli Anak, Oknum Guru di Grobogan Divonis 15 Tahun Penjara
- Korban Investasi Bodong Serahkan Bukti ke PN Karanganyar
- Eks Kades Gedongan Divonis 1,9 Tahun Penjara
Baca Juga
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, Senin (25/11).Supriyani sendiri adalah seorang guru honorer yang sebelumnya dituduh memukul muridnya,
Momen haru pun langsung terasa. Sebab, putusan ini sangat istimewa mengingat ddibacakan tepat pada Hari Guru. Seluruh ruang sidang pun larut dalam keharuan.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan sekaligus menyatakan bebas dari segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ahli dan saksi di tempat kejadian perkara yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani di persidangan sejak 24 Oktober lalu.
"Majelis hakim juga memerintahkan agar nama baik, kedudukan dan martabat Supriyani dipulihkan," kata Hakim dalam putusannya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024 lalu.
Supriyani diduga menganiaya muridnya, yang ternyata anak seorang anggota Polri. Namun setelah melalui proses hukum tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Vonis ini menjadi simbol keadilan yang membawa harapan baru bagi para guru di seluruh Indonesia.
- Terbukti Cabuli Anak, Oknum Guru di Grobogan Divonis 15 Tahun Penjara
- Korban Investasi Bodong Serahkan Bukti ke PN Karanganyar
- Janji Prabowo di Hari Guru