Mantan Kades Gedongan, Tri Wiyono, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa dijatuhi vonis 1 tahun 9 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.493.967.000, subsider 9 bulan penjara.
- Terendus Korupsi, Kejari Blora Geledah Desa Sogo
- Kasus Dugaan Korupsi di Perumda Bank BPR Purworejo Bikin Negara Rugi Rp3,4 Miliar
- Warga Karanganyar Terjerat Kasus Korupsi Rp269,5 Juta
Baca Juga
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/10).
Terpidana dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor.
Vonis terhadap terpidana ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dan selama menjalani proses persidangan, terdakwa tidak ditahan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan ( jalani cuci darah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Hartanto mengapresiasi putusan hakim Tipikor Pengadilan Negeri Semarang.
"Kami (JPU) mengapresiasi putusan dari majelis hakim," lanjut Hartanto.
Dalam kasus ini JPU tidak mengajukan banding. Sementara terdakwa, yakni mantan Kades Gedongan, Tri Wiyono menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tipikor.
"Kami tidak ajukan banding, sementara untuk terdakwa menyatakan pikir-pikir," terangnya lebih lanjut.
Hartanto juga berpesan agar kasus yang terjadi di Gedongan, Colomadu ini bisa menjadi pembelajaran atau contoh bagi desa-desa lain khususnya kepala desa agar berhati-hati terkait pengelolaan aset-aset desa.
"Karena aset tersebut bukanlah milik pribadi atau perorangan namun milik desa, sehingga ada aturan pengelolaanya," pungkas Hartanto.
- TMMD Buka Harapan Warga Terisolir
- Kasus Hibah Sapi di Karanganyar, Negara Rugi Rp269 Juta
- Waspada ! 205 Desa/Kelurahan di Banjarnegara Masuk Zona Merah Ancaman Bencana Hidrometeorologi