Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jawa Tengah lakukan penggeledahan di Desa Sogo, Kecamatan, Kedungtuban, Blora, lantaran ada dugaan korupsi pengelolaan aset desa berupa jaringan air bersih, dari tahun 2010 hingga 2024.
- Kasus Dugaan Korupsi di Perumda Bank BPR Purworejo Bikin Negara Rugi Rp3,4 Miliar
- Warga Karanganyar Terjerat Kasus Korupsi Rp269,5 Juta
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
Baca Juga
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blora, Muhammad Heriansyah, mengatakan, penggeledahan menyasar beberapa tempat untuk melengkapi data penyidikan perkara dugaan korupsi.
"Tempat Kuwatono dan Ngatman, lalu tiga tempat di Balaidesa Sogo, serta empat tempat di UPK Kedungtuban," ujarnya, Jumat (2/4) siang.
Dalam penggeledahan tersebut, Kasi Pidsus mengaku telah mengamankan dokumen pendukung guna melengkapi proses penyidikan.
"Terkait kasus tersebut belum ada penetapan tersangka, sementara masih berstatus saksi," singkatnya.
Dikatakan, kerugian negara atas dugaan tersebut belum dapat disebutkan, sebab belum ada penghitungan kerugian dari pihak terkait (inspektorat).
Pengeledahan dilakukan dengan menerjunkan tim penyidik, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan Kasi Barang Bukti Kejari Blora diawali di balai Desa Sogo.
Penggeledahan dilanjutkan menuju kediaman Suwarni mantan Kades Sogo 2007-2013, kemudian Kaur Keuangan Desa Sogo Kuwatono, lalu mendatangi Suwarno dan Teguh, operator Pengolahan Air Minum (PAM) Desa Sogo.
Tim kemudian menuju rumah Ngatman Kades Sogo dan Bumdesma Eks PNPM perdesaan. Saat menggeledah rumah Kuwatono, yang bersangkutan tidak ada dirumah.
Begitu juga saat dilakukan penggeledahan di kediaman Suwarno dan Teguh, yang bersangkutan juga tidak berada di lokasi.
- Berpakaian Adat Jawa Tengah, Bupati Blora Pimpin Upacara Hardiknas
- Lulusan SMK Muhammadiyah 1 Blora Siap Bersaing di Dunia Kerja
- May Day di Blora Diwarnai Penyerahan Paket Sembako