Mendapati adanya ketidaksesuaian administrasi atas penangkapan R yang disangka melakukan pencabulan siswi SD di Grobogan memasuki sidang ketiga, hakim pun sempat geleng-gelengkan kepala saat mendapati adanya kejanggalan dalam administrasi.
Hal itu terjadi pada sidang praperadilan lanjutan pada Jumat (20/12) sore. Kuasa hukum R, BRM Kusuma Putra pun mendatangkan enam saksi fakta.
"Kami menghadirkan enam orang saksi. Lima disumpah dan satu tidak, tapi tetap dimintai keterangan," ungkapnya.
Dikatakan, enam saksi fakta yang dihadirkan penjaga sekolah, rekam guru, dan keponakan sepupu. Semuanya telah memberikan keterangan di depan majelis hakim.
"Dengan fakta sidang hari ini semoga hakim bisa memberikan putusan terbaik. Harapan kami permohonan sidang praperadilan ini terkabul," harapnya.
Diungkapkannya, dalam sidang terungkap R sudah diperiksa Rabu (09/10), namun sempat diperbolehkan pulang dan kembali dijemput di sekolah pada Kamis (10/10) dan sampai sekarang belum pulang.
"Klien kami sudah ditahan sejak tanggal 10. Sementara menurut dari Polres atau Polsek ditahan sejak 12," ujarnya.
Ia juga menyebut, adanya perbedaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kliennya tertanggal 14 Oktober namun, penyidik kembali memberikan SPDP kepada para saksi tertanggal 12 Oktober.
Menurut Kusuma, dari proses penangkapan, penahanan, sampai penetapan sebagai tersangka banyak terjadi kejanggalan.
Dia berharap, dengan bukti yang telah dilampirkan gugatan praperadilan yang diajukan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusan.
Sebagai informasi, praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum R, dikarenakan adanya dugaan malprosedural oleh APH.
Terlebih, kasus yang menjerat R adalah kasus dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga pendidik.
"Demi keadilan kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan seadil-adilnya," pinta Kusuma.
- Dugaan Korupsi Di SMKN 3 Purworejo, Penasihat Hukum Desak Pengusutan Tuntas
- LPG Langka, Polda Jateng Waspada Penyalahgunaan Di Seluruh Kabupaten Dan Kota
- KAI Belum Perbaiki Lagi Jalur Rel Jakarta Surabaya Di Gubug