Dugaan Korupsi Di SMKN 3 Purworejo, Penasihat Hukum Desak Pengusutan Tuntas

Murid-Murid SMKN3 Purworejo Sedang Berolahraga. Dokumentasi purworejo24.com
Murid-Murid SMKN3 Purworejo Sedang Berolahraga. Dokumentasi purworejo24.com

Purworejo - Aksin, dari firma hukum Aksin Law Firm yang menjadi Penasihat Hukum salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMKN 3 Purworejo, menegaskan pihaknya siap mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi di sekolah negeri tersebut di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam siaran pers yang disampaikan pada Selasa (11/03), Aksin meminta jajaran APH, khususnya Polres Purworejo, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di SMKN 3 Purworejo.

Aksin mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di sekolah tersebut tidak hanya terbatas pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi juga mencakup kegiatan pembangunan aula dan gedung serbaguna.

“Namun, harapan kami adalah pengusutan ini benar-benar bisa membongkar semua pihak yang terlibat. Peran kepala sekolah, penyedia barang dan jasa, serta pihak lain yang terkait harus diungkap ke publik agar transparan,” tambahnya.

Aksin menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap dugaan kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab, dan mekanisme yang digunakan dalam dugaan korupsi tersebut.

“Tindak pidana korupsi tidak dilakukan oleh satu orang saja. Biasanya ada kerja sama dengan pihak lain. Oleh karena itu, seluruh jaringan yang terlibat harus diungkap,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengusutan ini harus menjawab tantangan publik agar penegakan hukum benar-benar tuntas dan tidak hanya setengah-setengah.

“Ini adalah fenomena gunung es yang harus diungkap. APH harus benar-benar melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh agar dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh SMK, SMA, dan sekolah sederajat di Jawa Tengah maupun di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa dugaan korupsi dana BOS di SMKN 3 Purworejo melibatkan seorang ASN di lingkungan sekolah tersebut. Dana BOS senilai Rp840 juta yang tersimpan di Bank Jateng dilaporkan hilang, diduga telah diambil oleh oknum ASN terkait.

Akibat kejadian ini, operasional sekolah terganggu, dan para guru terpaksa iuran untuk menutupi kebutuhan dasar sekolah.