- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Kebumen - Kapolsek Ayah, AKP Diyono, Polres Kebumen, berhasil menyelesaikan kasus pencurian berupa 3 kg gula merah melalui mekanisme restorative justice, pada Minggu (09/03). Mediasi ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis.
Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah rumah warga di Dusun Jambu, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah.
Korban, Nyaminah (57), melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Argopeni, yang kemudian menginformasikan kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 3 kg gula merah. Pelaku, Firmanto (28), mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi,” ujar AKP Diyono, Selasa, (11/03).
Polsek Ayah kemudian mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui jalur mediasi dengan menghadirkan korban, pelaku, serta para saksi, yaitu Nasihudin (31) dan Ihsan Hidayat (47), yang turut menyaksikan.
Dalam mediasi yang dilakukan di Polsek Ayah, korban bersedia menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Firmanto mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Atas dasar kemanusiaan, kami memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Kesepakatan damai telah dicapai, dan kerugian korban sejumlah 3 kg Gula Merah atau seharga Rp48.000 telah kami ganti,” ungkap Kopolsek.
- Premanisme Dan Negara Bayangan: Spasialitas Kekuasaan Menantang Struktur Konstitusional
- Bupati Rembang Harno Ajukan Lima Proyek Kepada Pemprov Jateng
- Ringankan Penyandang Disabilitas, Pemkot Tegal Berikan 45 Alat Bantu