Sejumlah petani di Kabupaten Grobogan menjadi korban penipuan pengadaan beras program Makan Bergizi Gratis (MBG). Akibatnya para petani harus menanggung hutang ke sejumlah lembaga keuangan.
- Program MBG untuk Ibu Hamil dan Balita, PLKB Punya Tugas Baru
- Dukung MBG, PKK Provinsi Jateng Ajak Ribuan Ibu-ibu Belajar Tata Boga
- Taj Yasin Ambil Alih Komando, Jateng Percepat Program MBG
Baca Juga
Pengacara korban, T Djohansyah mengatakan awalnya para pelaku menawarkan untuk membeli beras dari sejumlah petani dengan berperan sebagai mitra pengadaan beras untuk MBG.
Modusnya, setelah petani mengirim sejumlah beras pelaku tidak melakukan pembayaran sesuai jumlah barang yang dikirim. Akibatnya, para petani Grobogan mengalami kerugian.
Dua pelaku ASD dan AI saat ini sudah dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Grobogan. AI sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Grobogan.
“Mereka para petani kecil yang semula sangat semangat karena diiming-imingi berasnya dibeli untuk program makan bergizi gratis, ternyata mereka menipu,” ungkap Djohansyah.
Total kerugian yang dialami para petani sebesar Rp3,2 miliar. Yang mana, angka tersebut merupakan angka kolektif para petani di wilayah Grobogan dan sekitarnya.
“Akibat aksi penipuan tersebut, nasib para petani makin susah. Bahkan, satu warga sempat jual kambing untuk menutupi hutang koperasi.
Djohansyah menyayangkan adanya oknum berusaha mempermainkan rakyat termasuk para petani kecil dengan ‘menjual’ salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Semoga kejadian di Grobogan ini bisa menjadi pelajaran sehingga tidak terjadi di daerah lainnya,” tegas dia.
Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko membenarkan adanya kasus tersebut.
"Betul, ada. Modusnya dapat proyek MBG," ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat (7/3) sore.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding