Jakarta - Sebuah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module atau eSIM) telah diterbitkan. Hal ini disampaikan oleh Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) dalam acara sosial peraturan menteri tersebut pada Jumat (11/04).
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk menjaga ruang digital yang aman, bersih dan bertanggungjawab di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna layanan komunikasi di Indonesia. Meutya mempersilakan masyarakat yang ponselnya sudah mendukung eSIM ini untuk mulai migrasi ke identitas pelanggan melekat demi keamanan.
Sebagaimana dilansir oleh Humas Kementerian Komdigi, peraturan ini adalah tanggapan Kementerian Komdigi setelah mendapat masukan dan kritikan terkait masalah keamanan data.
Menurut Meutya, eSIM bisa menjadi salah satu solusi dalam menangani masalah tersebut. Masalah keamanan yang bisa diselesaikan oleh eSIM di antaranya adalah terkait penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi syarat pendaftaran nomor seluler.
Penyalahgunaan NIK adalah salah satu masalah yang masih membayangi industri telekomunikasi. Saat ini terdapat lebih dari 350.000.000 pelanggan seluler di Indonesia.
“Kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” jelas Meutya.
Untuk memastikan validitas identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan digital, registrasi eSIM akan menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint), yang divalidasi langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.
Diharapkan, registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu NIK tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak