Imigrasi Pati : Lima WNA PT KRI, Legal!

Kantor PT KRI yang di rusak massa pekan lalu. Yon Daryono/RMOL Jateng
Kantor PT KRI yang di rusak massa pekan lalu. Yon Daryono/RMOL Jateng

Kantor Imigrasi Kelas IIB Pati menyatakan lima warga negara asing (WNA) asal China pekerja di PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) yang terlibat konflik dengan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, telah mengantongi izin resmi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Pati melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ridwan, kepada media Senin (18/11).

“Saya sudah tanya Kasi Intel, identitas ada surat resminya. Saya tanya berapa orang? Ada lima orang sesuai data di situ,” kata Ridwan.

Ridwan menyebut, kelima WNA tersebut adalah Chen Bin (58), Yuang Tuan (52), Lu Wei (65), Xu Jun (45), dan Chen Qi (53).

Menurutnya, keberadaan kelima WNA tersebut telah legal secara hukum karena mengantongi paspor dan izin bekerja resmi dari Kantor Imigrasi Pati.

Meski demikian, Ridwan mengaku bahwa pihaknya tidak ikut campur terkait konflik antara PT KRI Rembang dengan warga Blora. 

Saat ini, konflik yang diwarnai aksi kekerasan hingga menyebabkan sejumlah korban luka tersebut sudah ditangani oleh Polres Rembang dan Polres Blora.

“Itu ranahnya polisi, Kantor Imigrasi belum bisa masuk meskipun ada keterlibatan orang asing. Kekerasan itu ‘kan ranahnya polisi, bukan imigrasi,” tambah Ridwan.

Hanya saja, untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut, Ridwan mengaku bahwa pihaknya sudah menugaskan tim intel dari Kantor Imigrasi Pati untuk berjaga-jaga di lokasi PT KRI Rembang dan sekitar.