Meski Endorse Judi Online, Selebgram Wonogiri Tak Ditahan

Konferensi pers Polres Wonogiri terkait penangkapan selebgram, CDA, belum lama ini. Dok Humas Polres Wonogiri
Konferensi pers Polres Wonogiri terkait penangkapan selebgram, CDA, belum lama ini. Dok Humas Polres Wonogiri

Selegram Wonogiri, CDA tidak ditahan. Kendati ketahuan endorse judi online namun polisi rupanya punya pertimbangan lain.

Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo Jum’at (1/11) saat dikonfirmasi ulang terhadap penangkapan selebgram yang menyebarkan situs judi online tersebut.

"Tidak ditahan. Ada petimbangan, tidak dimungkinkan melarikan diri, mengulang perbuatannya dan kooperatif dalam pemeriksaan," jelasnya.

Diketahui, seorang selebgram asal Jatipurno, Wonogiri berinisial CDA (23) ditangkap polisi saat melakukan patroli siber pada Kamis (24/10). 

Selanjutnya pada Jum’at (25/10) polisi menangkap CDA yang diduga sebagai pemilik akun medsos @cecedaaa yang membagikan postingan link yang bermuatan perjudian. 

Di kesempatan penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang milik pelaku. Di antaranya ponsel, kartu ATM dan akunnya.

Lebih lanjut Anom menjelaskan bahwa sejak awal hasil interogasi awal pelaku memang mengakui akun tersebut memang miliknya. Yang bersangkutan juga mengakui jika ia mendapatkan imbalan atas yang ia lakukannya.

Berkaitan dengan kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Dalam kesempatan itu Anom menghimbau agar masyarakat menjauhi perjudian, baik dalam bentuk konvensional maupun judi online. “Jangan sampai ada lagi masyarakat yang ikut mempromosikan hal-hal demikian,” pesannya.