Sugiyono Mau Polisikan Ketua Gerindra Banjarnegara

Tangkapan layar video dari akun TikTok @lpksm.kresna.cnt.
Tangkapan layar video dari akun TikTok @lpksm.kresna.cnt.

Usai dilaporkan oleh Ketua DPC Gerindra Banjarnegara, Achmad Sriyadi (AS) ke Polres Banjarnegara, akun TikTok @lpksm.kresna.cnt kembali menayangkan video pernyataan dari Sugiyono selaku LPKSM Kresna Cakra Nusantara.

Seperti diketahui sebelumnya, AS didampingi kuasa hukumnya, dr. Endang Yulianti melaporkan akun TikTok @lpksm.kresna.cnt ke Polres Banjarnegara. Jumat (31/1) lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Endang menyampaikan bahwa AS sudah di-BAP kurang lebih selama 2 jam, AS juga sedikitnya diajukan 10 pertanyaan oleh pihak penyidik unit 3 Polres Banjarnegara.

Dalam video yang terbaru, Minggu (2/2), Sugiyono berniat akan melaporkan balik AS ke Polres Banjarnegara, saya juga akan segera membuat laporan balik AS ke Polisi. Ucapnya pada tayangan video berdurasi 14 menit 55 detik, di akun TikTok @lpksm.kresna.cnt.

Bahkan Sugiyono juga tidak hanya akan melaporkan balik AS ke Polisi, melainkan berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, agar uang milik 14 orang tersbut dapat dikembalikan oleh AS.

"Meskipun sebelumnya saya sudah melakukan tembusan surat ke Presiden RI, namun saya akan bersurat kembali untuk mewakili 14 orang tersebut agar uang milik mereka dapat dikembalikan," ujarnya.

Selain itu, Sugiyono juga memperlihatkan sebuah video yang mengaku dirinya sebagai ahli waris atau anak dari Sugiyanto bernama Edi Sandika.

"Saya dan bapak saya (Sugiyanto-red), tidak pernah menyuruh AS untuk membuat surat jual beli. Sementara terkait dengan adanya indikasi dugaan penipuan, Edi Sandika menegaskan bahwa kasus tersebut murni AS dengan 14 orang warga Batur." Ungkap Edi Sandika dalam video yang diperlihatkan oleh Sugiyono.

Saya hanya berkomitmen dengan 14 orang warga Batur, jadi terkait uang Rp200 juta yang diminta oleh AS tersebut, tidak ada hubunganya dengan ayah saya (Sugiyanto-red)," ujar Edi Sandika.

Pada berita sebelumnya, dijelaskan oleh Endang bahwa akun @lpksm.kresna.cnt memuat video yang tidak benar terhadap AS, dia menyatakan bahwa AS melakukan penipuan sebesar Rp 200 juta kepada 14 orang warga Batur.

Dijelaskan pula oleh Endang, bahwa kasus tersebut berawal dari kesepakatan jual beli antara AS dengan Sugiyanto pada 25 November 2011 lalu (tidak ada kaitan dengan Edi Sandika).

Endang juga sudah menjelaskan secara rinci pada saat melakukan jumpa Pers, di Argotera Banjarnegara. Kamis (30/1).

Bahwasanya, telah terjadi kesepakatan jual beli tanah antara Sugiyanto dan AS terhadap sebidang tanah tegalan di Desa Batur Blok 23 seluas 600 meter persegi dengan kesepakatan harga Rp 400 juta yang dibayarkan secara bertahap (DP Rp200 juta-red).

Setelah dilakukan pembayaran uang muka kepada Sugiyanto, AS melakukan kepengurusan surat atas tanah tersebut. Dalam perjalannya, pada tahun 2018 AS mendengar jika Sugiyanto ternyata menjual tanah yang telah dibelinya kepada pihak lain. “Atas hal tersebut, AS melaporkan Sugiyanto ke Polres Banjarnegara," paparnya.

"Pelaporan yang dilakukan oleh AS berakhir dengan cara mediasi, yang difasilitasi oleh Polres Banjarnegara dengan kesepakatan Sugiyanto mengembalikan uang AS sebesar Rp. 200 juta," tambahnya menjelaskan.

Endang juga menegaskan, bahwa pengembalian uang tersebut disaksikan oleh pihak Polres Banjarnegara, dengan diserahkanya uang tersebut segala dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan jual beli tanah antara Sugiyanto dengan AS dinyatakan selesai secara kekeluargaan, bahkan AS juga sudah melakukan pencabutan laporan.

Hingga berita ini ditayangkan, Sugiyono belum membuktikan jika dirinya sudah bertemu dengan AS, serta belum memperlihatkan bukti keabsahanya kepada Wartawan terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh AS.