- Rutan Banjarnegara Gelar Kembali Bakti Sosial Untuk 10 Keluarga WBP
- Semakin Meluas, Kasus Lomba Tari Piala Gubernur Gagal
- KPK Belum Putuskan Jadwal Pemeriksaan Mbak Ita Selanjutnya
Baca Juga
Jakarta - Sebelum tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap penonton di gelaran musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak adalah Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Namun, buntut dari dugaan pemerasan saat DWP berlangsung, Polri menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Donald usai menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi (KEPP) Polri, Selasa (31/12) lalu.
“Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat (PTDH),” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Div humas Polri, Jakarta (02/01).
Jabatan strategis terakhir yang diemban Donald sebelum dipecat adalah sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) di wilayah hukum Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya.
Latar belakang pendidikannya tidak cukup sebagai lulusan Akademi Polisi, dirinya meningkatkan jenjang pendidikannya dengan menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2004. Selanjutnya mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri (Sespimen) yang lulus di tahun 2014, sedangkan pendidikannya di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI dia tuntaskan pada tahun 2022. Selain itu, gelar Magister (S2) dalam bidang hukum dia raih di Universitas Muhamadiyah Sumatra Utara.
Bernama lengkap Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, SIK., MH., yang lulusan Akpol tahun 1997 ini memulai karier profesionalnya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan menjadi perwira pertama (Pama) di Kepolisian Resor (Polres) Jembrana pada tahun 1998.
Kemudian, Donald tercatat pernah menjabat Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana, juga sebagai Kapolsektif Melaya Polres Jembrana pada tahun 1999. Masih di wilayah Bali, Donald menduduki jabatan Panit Ditresintel Polda Bali pada tahun 2005.
Seiring berjalannya waktu, karier Donald Simanjuntak terus meroket.
Tahun 2006, Donald dimutasi ke Polda Sumatra Utara (Sumut). Dalam rentang hingga tahun 2008, beberapa posisi pernah dilewatinya, mulai dari Kapolsekta Medan Baru, lalu Kapolres Medan Helvetia. Lanjut menaiki jabatan sebagai Kasat Intelkam Polrestabes Medan.
Tak sampai disitu, pada tahun 2010 Donald memegang jabatan sebagai Wakapolres Pematang Siantar kemudian Kasubdit II Ditresnarkoba.
Selain itu pada tahun 2011, Ia duduk sebagai Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut di tahun 2013, hingga Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut pada tahun 2015.
Selanjutnya, di tahun 2016 Donald menerima jabatan sebagai Kapolres Samosir, lalu kapolres Binjai pada tahun 2017. Kamudian, pada 2019 Donald menjabat posisi Wadirreskrimum Polda Sumut. Dan pada tahun 2020 dipercaya sebagai Kabid Propam Polda Sumut.
Pada Tahun 2021, Donald dimutasi ke Jakarta sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri. Selanjutnya, pada tahun 2023 dirinya dipindahkan sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri dan Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri.
Sampai di tahun 2024, Donald ditarik untuk menduduki jabatan sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.
Rekam jejaknya dalam memberantas kasus narkoba tidak diragukan lagi. Sejak dipercaya memegang jabatan sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, banyak kasus narkoba yang dibongkarnya.
Bersama anak buahnya Donald pernah mengungkap kasus narkoba jaringan Afganistan-Jakarta jenis shabu seberat 389 kilogram.
Dirinya juga berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis shabu seberat 45 kilogram di parkiran RS Fatmawati, Jakarta Selatan, tepat setelah dirinya dilantik sebagai Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
Donald tercatat sukses mengamankan 4 tersangka pengedar narkotikan jaringan internasional bermodus jual beli mobil bekas pada awal November 2024.
Tetapi, perjalanan karier profesionalnya harus berakhir sebagai Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri, sebelum akhirnya dipecat dari keanggotaan Polri tepat di awal tahun 2025. Ia menyatakan banding atas putusan tersebut.
- Normal Selesai Perbaikan, Jalur KA Jakarta-Surabaya Sudah Beroperasi Dapat Dilalui Kereta
- Indeks Integritas Sukoharjo Masuk Zona Hijau Dalam Survei KPK
- Terduga Penganiaya Darso Akan Diproses Polda Jawa Tengah