Semarang - Keluarga dokter ARL, mahasiswi program studi pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, menyampaikan keberatan saat para tersangka masih bebas berkeliaran belum ditahan. Pihak keluarga berharap agar polisi tetap melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses hukum.
- Anggota BMT Dinar Mulia Kesulitan Tarik Dana, Gelar Aksi Di Karanganyar
- Polemik Hukum Dalam Kasus Pagar Laut, Perspektif Pakar Dan Praktisi
- Ketua Komisi Kejaksaan RI: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Baca Juga
Kuasa Hukum Keluarga ARL, Misyal Achmad, mengaku pihaknya khawatir jika tersangka tak ditahan dan dapat mempengaruhi hasil penyidikan. Meski pihaknya yakin dan tak curiga sedikitpun terhadap kepolisian, namun demi kebaikan mereka berharap tersangka ditahan supaya proses lebih adil (fair) tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kita berharap begitu, tersangka ditahan saja agar tidak membuat kami khawatir. Tetapi, kami tidak menilai apa pun dan berpikiran buruk tentang kepolisian. Proses hukum kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib seperti apa pun hasilnya," ucap Misyal.
Sebagai pihak korban, Misyal mengungkapkan kekhawatirannya itu wajar karena juga untuk memudahkan polisi meminta keterangan para tersangka.
Pihak keluarga korban pun juga turut menyoroti tak hadirnya salah satu tersangka. Menurut Misyal, kepada penyidik pihaknya memberikan masukan. Alasan semacam sakit pun semestinya tak bisa diberikan toleransi. Dengan alasan apa pun, tersangka sesuai prosedur harus tetap memenuhi panggilan penyidik.
"Untuk tidak hadirnya salah satu tersangka, jelas kami menyesalkan hal itu. Seharusnya ya, tidak ada toleransi apa pun dengan alasan disampaikan. (Atas - red) panggilan penyidikan, (tersangka-red) harus hadir. Entah dalam kondisi apa pun. Jika memang berhalangan, ya tidak ada toleransi seharusnya, keputusan ada di tangan penyidik," terang Misyal lagi
Mewakili keluarga ARL, Misyal berharap, hasil terbaik dalam penyidikan.
"Semoga yang terbaik lah dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. Secepatnya kami harapkan Polda Jawa Tengah dapat menahan para tersangka agar tidak menggangu proses hukum berjalan dan memudahkan penyidik menggali keterangan tersangka. Itu saja masukan saya," ucap Kuasa Hukum ARL itu.
Redaksi pada peliputan sebelumnya melaporkan bahwa kasus kematian dokter ARL telah memasuki proses penyidikan.
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, telah melakukan pemanggilan tiga tersangka kasus tersebut. Dua orang hadir mengikuti penyidikan, tetapi satu diantaranya belum hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.
Peliputan sebelumnya dapat dibaca pada tautan berikut:
Tersangka Kasus Kematian Dokter ARL Janji Akan Ikuti Proses Hukum Yang Berlaku
- Empat Bulan, Bulog Pati Mampu Membuat Serap 33.400 Ton Beras Petani
- Damkar Purworejo Gesit Tangani Kebakaran Rumah Di Bajangrejo, Kerugian Capai Rp50 Juta
- Anggota TNI-Polri Bermain Gamelan Saat Pembukaan TMMD Ke-124 Di Desa Kecapi