KPK Masih Mendalami Mekanisme Alur Dana Yayasan Rekomendasi CSR BI

Ilustrasi Gedung DPR-RI. Dokumentasi
Ilustrasi Gedung DPR-RI. Dokumentasi

Jakarta - Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya sedang mendalami mekanisme pemilihan dan pemberian rekomendasi kepada sejumlah yayasan penerima Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PBSI) hingga aliran dananya.

“Mekanisme singkatnya, dana CSR akan mengalir ke yayasan, baru kemudian disampaikan kepada pihak-pihak penerima,” terang Asep, Jakarta, Senin, (30/12)

Asep menyebut dugaan keterlibatan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini.

“Kami menemukan indikasi penyelewengan dana CSR BI ini. Dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan,” ungkap Asep.

KPK melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi kepada keduanya yang kini menjabat sebagai wakil rakyat di Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yang menjadi mitra kerja BI di parlemen.

Dalam pemeriksaan, Satori yang sempat menjadi anggota Komisi Keuangan DPR periode 2019-2024 menyampaikan jika dirinya menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan dana CSR dan keterkaitannya dengan Komisi XI DPR.

Satori mengungkapkan bahwa BI menyalurkan dana CSR kepada Komisi XI. Selanjutnya , melalui yayasan dana dialirkan ke seluruh anggota Komisi XI DPR untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil) mereka.

“Semua anggota komisi menikmati program itu untuk sosialisasi di dapil (daerah pemilihan). Jadi bukan hanya kami,” ungkapnya pasca diperiksa di gedung KPK (27/12).

Hal senada juga disampaikan oleh Heri Gunawan, yang menyebut semuan anggota Komisi XI DPR menerima aliran dana CSR BI, karena mereka bermitra.

“Biar KPK yang menjelaskan,” ujarnya setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK (27/12).

Sementara, Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK mengatakan akan menggali lebih dalam setiap informasi yang diperoleh penyidik untuk penelusuran perkara.

“Kami akan menggunakan seluruh informasi yang mendukung pembukian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan, termasuk pemanggilan saksi-saksi,” jelas Fitroh, Senin (30/12).