Komisi A DPRD Karanganyar Sidak Dan Beri Teguran Minimarket Di Jatipuro

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, Tony Hatmoko. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, Tony Hatmoko. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah

Jatipuro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar melalui Komisi A memberikan teguran tertulis pertama kepada pengelola minimarket modern di kawasan Kendal Kidul, Jatipuro. 


Teguran ini diberikan saat inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi A bersama tim dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disdagperinaker UKM, dan Camat Jatipuro pada Rabu (16/4) kemarin. 

Liputan sebelumnya dapat dibaca pada tautan berikut:

Resah, Komisi A DPRD Karanganyar Siap Gelar Sidak Gabungan Terhadap Minimarket Ilegal

Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, menyatakan bahwa inspeksi ini bertujuan untuk memverifikasi langsung keberadaan minimarket di Jatipuro. 

"Inspeksi ini bertujuan untuk meninjau secara langsung keberadaan minimarket tersebut," jelas Tony saat dikonfirmasi, Kamis (17/04). 

Surat Teguran diberikan berdasarkan beberapa temuan inspeksi, termasuk dugaan keterkaitan minimarket dengan jaringan waralaba besar.

Tony menyampaikan bahwa meskipun pemilik bersikeras bahwa mereka bukan waralaba murni, dengan keterkaitan yang terindikasi tetap menjadi perhatian.

"Meskipun pemilik mengklaim tidak sepenuhnya bukan waralaba murni, namun keterkaitan ini menjadi perhatian Komisi A," imbuhnya. 

Hasil diskusi antara Komisi A dan pemilik minimarket menghasilkan permintaan agar pengelolaan dan manajemen usaha diubah menjadi sistem mandiri, menghilangkan kesan toko modern berjaringan waralaba. 

Selain itu, tampilan fisik toko juga diminta untuk diubah agar tidak terlalu mirip dengan identitas visual jaringan waralaba tertentu, termasuk warna cat dan penamaan. 

Meskipun demikian, Komisi A tidak melarang adanya modernisasi dalam tata niaga yang memberikan kenyamanan bagi konsumen. Pemilik diberikan waktu lima hari untuk melakukan perubahan yang diminta. 

"Jika tidak ada tindak lanjut, surat peringatan hingga sanksi penutupan dapat diberlakukan," tegasnya. 

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menegaskan bahwa Komisi A wajib menindaklanjuti masalah ini hingga tuntas.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009, yang lahir sebagai respons atas kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha pedagang kecil akibat ekspansi tak terkendali toko modern.

"Perda ini dibentuk sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai kelanjutan usaha para pedagang kecil apabila pertumbuhan toko modern tidak terkendali," pungkas Bagus Selo.