Perkembangan Terbaru Kasus Kandang Ayam Mantan Ketua DPRD Rembang

Dintanpan Rembang Sudah Melakukan Monev Proyek Tersebut
Tim Monev Dari Bidang Peternakan Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Rembang Saat Melakukan Monev Di Kandang Ayam Milik Supadi Di Banowan Tahun 2022 Lalu. Bidang Peternakan, Dintanpan Rembang.
Tim Monev Dari Bidang Peternakan Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Rembang Saat Melakukan Monev Di Kandang Ayam Milik Supadi Di Banowan Tahun 2022 Lalu. Bidang Peternakan, Dintanpan Rembang.

Rembang – Proyek dana hibah aspirasi mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Supadi, berupa pembangunan kandang ayam petelur masih menjadi perbincangan publik.

Terungkap, ternyata proyek tersebut setelah rampung telah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh dinas teknis, yaitu Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Rembang.

Kepala Dintanpan Rembang, Agus Iwan Haswanto, Minggu (10/11) siang menyatakan, tim teknis Dintanpan telah melakukan monitoring ke lokasi proyek.

Saat monitoring di Desa Banowan Kecamatan Sarang, Tim Dintanpan melihat secara fisik keberadaan kandang baterai, ternak dan rumah kandangnya. Hanya saja, tidak dipastikan rumah kandang tersebut milik siapa.

“Yang kami terima dari teman-teman, itu konsentrasi monitoring lebih pada praktik peternakan, ayamnya bagaimana. Mungkin dari sudut teman-teman peternakan, lebih ke situ. Ayamnya sehat (atau-red) tidak? Setiap hari telornya berapa? Meski, kondisi secara umum tetap dilihat,” jelas Agus Iwan.

Dia mengakui, proyek kandang ayam petelur di Desa Banowan merupakan aspirasi dari mantan Ketua DPRD Rembang, Supadi.

Proyek tersebut merupakan dana hibah tahun 2022, dengan total empat kandang. Rinciannya, dua kandang pada APBD Induk 2022. Sedangkan dua kandang melalui APBD Perubahan 2022.

Masing-masing kandang dan perangkatnya bernilai Rp150.000.000, sehingga totalnya mencapai Rp600.000.000.

“Kami sudah melakukan verifikasi lapangan, dalam hal ini kelompok ternak, kemudian penganggaran. Lalu ada pemberkasan administrasi untuk persiapan pencairan. Setelah itu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), transfer ke kelompok ternak. Kelompok bertanggung jawab untuk belanja sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tugas tambahan kami adalah monev,” papar Iwan.

Agus Iwan juga mengakui, ada beberapa ASN di Dintanpan Rembang yang sudah dipanggil oleh Kejaksanaa Negeri (Kejari) Rembang.

Salah satu yang dipanggil dan dimintai keterangan tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) Peternakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengungkapkan saat Tim Kejaksaan melakukan pengecekan, terungkap ternyata kandang yang diakui dibangun itu adalah kandang ayam bekas.

Kandang tersebut bukan merupakan proyek baru dan merupakan milik pihak lain selanjutnya diisi dengan ayam.

“Setelah kami telusuri, ternyata bentuk fisiknya sudah ada kandang terlebih dahulu. Baru kemudian diisi ayam. Kandangnya sudah ada. Punya pihak lain, bukan kandang baru. Kami masih melakukan penyelidikan. Data yang kami terima, itu aspirasi salah satu anggota dewan, Pak Supadi,” tandas Yusni.