Polda Jawa Tengah berhasil menetapkan tersangka seorang anggota kepolisian diduga terlibat penganiayaan terhadap almarhum Darso (43) warga Ngaliyan, Semarang. Pelaku ditetapkan tersangka itu kini di tahan Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.
- Kapolres Boyolali Pantau Langsung Ibadah Minggu Paskah 2025
- Polda Jateng Sertijab Beberapa Pejabat Baru, Ada Mutasi Sejumlah Kapolres
- Dipecat Tak Hormat, AK Bakal Banding
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka itu setelah penyidikan memeriksa terduga enam polisi dicurigai melakukan penganiayaan almarhum Darso.
"Iya, sudah ada satu tersangka. Hasil pemeriksaan, terbukti tersangka ikut terlibat penganiayaan," kata Artanto, Kamis (27/2).
Artanto menjelaskan, tersangka ditetapkan tersebut, telah diperiksa dan penyidik juga menggunakan bukti-bukti yang sudah ada untuk menangani perkara ini.
Kasus ini ditangani Polda Jateng dari hasil pemeriksaan forensik, penyidikan terduga tersangka, serta ditambah keterangan para saksi keluarga korban, tetangga, hingga dokter menangani almarhum Darso sebelum meninggal dunia.
Tersangka telah ditetapkan itu ialah AKP Hariyadi, mantan Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menambahkan, masih bisa jumlah tersangka akan bertambah jika penyidikan selesai dan mendapatkan hasil lainnya. "Bisa bertambah dari hasil penyidikan," lanjut Artanto.
- Gegara CCTV, Dua Maling Motor Dibui Polisi
- Kapolres Boyolali Pantau Langsung Ibadah Minggu Paskah 2025
- IPDA Mustakim Sosok Polisi Humanis dan Penceramah Agama