Semarang - Kasus dugaan penganiayaan mendiang Darso (43), warga Mijen, Semarang, sejauh ini dalam penanganan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Jawa Tengah. Proses diserahkan Polda DIY ke Polda Jateng.
- Harvey Moeis Menerima Hukuman Lebih Berat Pada Tingkat Pengadilan Tinggi
- Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi: Stop Tawuran!
- Satreskrim Polrestabes Semarang Bekuk Begal Sadis Yang Terekam CCTV
Baca Juga
Polda DIY mengkonfirmasi bahwa penyidikan telah diproses. Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY dalam memperkuat penyelidikan, penanganan secara mendalam sudah mendatangi lokasi TKP terjadinya penganiayaan sekaligus meminta keterangan pihak keluarga korban Darso di Gilisari, Kelurahan Purwosari, Mijen.
Lalu, sesuai perintah Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, telah menyampaikan bahwa proses diserahkan kepada Polda Jateng.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan masih fokus pemeriksaan saksi-saksi.
"Penyidik sedang fokus pemeriksaan saksi-saksi di Semarang (keluarga, tetangga, dan dari pihak RS yang menangani almarhum," ucap Artanto, Senin (20/01).
Menurut Artanto, penyidik harus berhati-hati dan profesional dalam penanganan perkara ini.
"Masih menunggu lain-lainnya selesai. Banyak sekali yang harus diselesaikan dalam penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan alat bukti termasuk hasil forensik yang paling menentukan," jelas Kombes Artanto.
Dari laporan pihak keluarga, meninggalnya Darso (43) setelah mengalami penganiyaan oleh sekitar 6 anggota kepolisian Polresta Yogyakarta. Korban meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut.
Beberapa orang terduga pelaku penganiaya korban Darso telah diperiksa menjalani penyidikan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Terkait proses untuk mengungkap kasus ini, Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan forensik ekshumasi jenazah korban.
Selain itu, penyidik Bid Propam Polda DIY bersama Polda Jateng guna mendapatkan bukti-bukti penting, di lokasi melakukan penyelidikan. Sekaligus, melakukan pemeriksaan meminta keterangan penjelasan pihak keluarga mengenai kasus ini.
Belasan saksi terdiri pihak keluarga dan tetangga sampai kini telah diminta keterangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
- Harvey Moeis Menerima Hukuman Lebih Berat Pada Tingkat Pengadilan Tinggi
- Kapolres AKBP Rosyid Hartanto Bersama FKUB Boyolali Bersinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama
- Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto Kawal Pengambilan Sertifikat Tanah Lapangan Desa Sendang