Proses Hukum Kasus Tewasnya Warga Semarang Diserahkan Kepada Polda Jateng

Polda Jawa Tengah Tangani Transparan Sesuai Hasil Penyidikan Polda DIY
Rekaman Ekshumasi Makam Warga Mijen, Darso (43), Yang Sekarang Menjadi Proses Hukum, Telah Diserahkan Polda DIY Kepada Polda Jateng. Istimewa
Rekaman Ekshumasi Makam Warga Mijen, Darso (43), Yang Sekarang Menjadi Proses Hukum, Telah Diserahkan Polda DIY Kepada Polda Jateng. Istimewa

Semarang - Kasus meninggalnya Darso (43) warga Mijen, Semarang, yang diduga dianiaya enam orang anggota polisi Polresta Yogyakarta mulai menunjukkan ada kejelasan. 


Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan penyelidikan dan kini dalam proses penyidikan. Terduga tersangka sudah diperiksa, akan menjalani proses penyidikan dan dilanjutkan Sidang Kode Etik Profesi oleh Propam (Profesi dan Pengamanan).

Diketahui, Polda DIY menyerahkan pengungkapan ke Polda Jateng. Setelah itu, kasus akan dilanjutkan proses selanjutnya sampai terungkap. 

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan, penanganan sesuai prosedur, seluruh proses akan dilakukan transparan dan profesional. 

"Sudah pemeriksaan saksi-saksi dan perkembangan proses sesuai prosedur," kata Artanto, Senin (20/01). 

Sejauh ini, Polda Jawa Tengah telah memeriksa belasan orang saksi dalam kasus ini untuk memberikan penjelasan. Saksi-saksi diperiksa tersebut, merupakan orang-orang dekat almarhum Darso, dari keluarga korban dan tetangga sekitar yang diduga mengetahui peristiwa penganiayaan terjadi. 

Jajaran Propam Polda DIY sebelumnya juga telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi tempat terjadinya penganiayaan serta meminta keterangan pihak korban. Selanjutnya pun, keluarga sebagai saksi akan diikutkan dalam sidang kode etik yang digelar Propam Polda DIY. 

Dalam penanganan kasus, Polda Jawa Tengah dan Polda DIY menyampaikan akan terus berkoordinasi dalam segala prosesnya.