Pedagang Tetap Ngeyel Berjualan Di Luar, Satpol PP Demak Akan Tindak Tegas

Tak Akan Ada Himbauan Dan Peringatan Lagi Bagi PKL Pasar Bintoro
Satpol PP Demak Mengambil Langkah Tegas Menertibkan Para PKL Liar Pasar Bintoro Tanpa Peringatan Dan Himbauan Bagi Para Pedagang. Tangkapan Layar
Satpol PP Demak Mengambil Langkah Tegas Menertibkan Para PKL Liar Pasar Bintoro Tanpa Peringatan Dan Himbauan Bagi Para Pedagang. Tangkapan Layar

Demak - Satpol PP Kabupaten Demak dalam menindak para pedagang Pasar Krempyeng atau pedagang kaki lima (PKL) Pasar Bintoro, tak akan lagi didahului himbauan dan peringatan. 


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Demak, Agus Sukiyono, menegaskan bahwa selama ini pihaknya berkali-kali menyampaikan himbauan dan peringatan bagi pedagang, tetapi tidak dihiraukan. 

"Kita sudah memberikan peringatan sejak 2023 tetapi para pedagang masih tetap berjualan di luar pasar," tegas Agus, Senin (20/01). 

Pihak terkait bersama Satpol PP Kabupaten Demak dalam penertiban selalu berkoordinasi melalui pertemuan yang diikuti para pedagang. Hanya saja, para pedagang berjualan tidak mempedulikan himbauan dan peringatan tetap berjualan di luar pasar.

Bagi Satpol PP Demak, Agus mengatakan, penertiban PKL Pasar Krempyeng harus dilaksanakan karena para pedagang berjualan menggangu arus lalu lintas dan meresahkan para pedagang resmi di dalam Pasar Bintoro. 

Menurut Agus, Satpol PP Demak saat melakukan penertiban, langkah tegas yang diambil adalah sesuai perintah Bupati Demak, demi menciptakan wilayah yang nyaman dan tertib. 

"Penertiban akan kita laksanakan rutin. Sebelumnya, sosialisasi dan penertiban sudah kita laksanakan sejak 2023, tetapi peraturan tidak diperhatikan para pedagang. Kita mengambil langkah tegas menindak lanjuti arahan Bupati Demak agar tidak ada lagi pedagang pasar krempyeng mengganggu," jelas Agus.