Demak - Satpol PP Kabupaten Demak dalam menindak para pedagang Pasar Krempyeng atau pedagang kaki lima (PKL) Pasar Bintoro, tak akan lagi didahului himbauan dan peringatan.
- KPK Akan Bertindak Tegas Dalam Tangani Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- Indonesia Negara Maritim, Perlukah Memiliki Kapal Induk?
- Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Luncurkan E-Retribusi Pasar Pagi
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Demak, Agus Sukiyono, menegaskan bahwa selama ini pihaknya berkali-kali menyampaikan himbauan dan peringatan bagi pedagang, tetapi tidak dihiraukan.
"Kita sudah memberikan peringatan sejak 2023 tetapi para pedagang masih tetap berjualan di luar pasar," tegas Agus, Senin (20/01).
Pihak terkait bersama Satpol PP Kabupaten Demak dalam penertiban selalu berkoordinasi melalui pertemuan yang diikuti para pedagang. Hanya saja, para pedagang berjualan tidak mempedulikan himbauan dan peringatan tetap berjualan di luar pasar.
Bagi Satpol PP Demak, Agus mengatakan, penertiban PKL Pasar Krempyeng harus dilaksanakan karena para pedagang berjualan menggangu arus lalu lintas dan meresahkan para pedagang resmi di dalam Pasar Bintoro.
Menurut Agus, Satpol PP Demak saat melakukan penertiban, langkah tegas yang diambil adalah sesuai perintah Bupati Demak, demi menciptakan wilayah yang nyaman dan tertib.
"Penertiban akan kita laksanakan rutin. Sebelumnya, sosialisasi dan penertiban sudah kita laksanakan sejak 2023, tetapi peraturan tidak diperhatikan para pedagang. Kita mengambil langkah tegas menindak lanjuti arahan Bupati Demak agar tidak ada lagi pedagang pasar krempyeng mengganggu," jelas Agus.
- Kejutan Malaysia: Media Sosial Dianggap Setara Dengan Penyedia Jasa Komunikasi
- KPK Akan Bertindak Tegas Dalam Tangani Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- Serombongan Tabung Raksasa Dikirim Dari Semarang Ke Banjarnegara, Akan Tiba Dua Minggu Kemudian