Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua kurir jaringan pengedar narkoba lintas pulau. Kedua orang asal Surabaya ini ditangkap saat akan menyeberang di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang ke Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis (2/1).
- Dipilih Acak, Warga Binaan Rutan Banjarnegara Negatif Narkoba
- DPD Geram Jateng Gandeng BPOM Berantas Narkoba
- Polres PurbaIingga Ringkus Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu
Baca Juga
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah Kombes Anwar Nasir menjelaskan, tersangka menyembunyikan barang bukti narkotika di dalam mobil.
"Jenis narkotika sabu sebanyak 13,92 kilogram dan ekstasi sebanyak 10.300 butir yang kita ungkap di Pelabuhan Tanjung Emas pada Kamis (2/1)," kata Kombes Anwar, dalam gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/1).
Dari keterangan para pelaku, diketahui jika mereka diminta seseorang membawa paket berisi narkotika dari Pontianak ke Surabaya.
"Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp 1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan sudah disita sebagai barang bukti," terang Diresnarkoba Polda Jawa Tengah itu.
- Dramatis! Penangkapan Pelaku Pencurian Mobil di Banyumanik, Tiga Polisi Terluka
- Propam Polda Jateng Segera Gelar Sidang Banding Kasus Gamma
- Polda Jateng: Belum Ada Perkembangan Kasus Penembakan Pelajar di Semarang