Viral di Medsos, Polres Tegal Kota Bekuk Pelaku Pengeroyok

Pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial (medsos) berhasil dibekuk jajaran Polres Tegal Kota. Sofie/RMOLJateng
Pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial (medsos) berhasil dibekuk jajaran Polres Tegal Kota. Sofie/RMOLJateng

Lima orang pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial (medsos) berhasil dibekuk jajaran Polres Tegal Kota.

Para pelaku dibekuk berkat kerja keras tim dari Satreskrim berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti serta informasi masyarakat.

"Seperti kita lihat bersama, kami juga sudah  berhasil mengamankan lima orang tersangkanya. Yakni Sdr. KRN (42 Th) Kota Tegal, Sdr. RAK (26 Th) Kota Tegal, Sdr. NS (22 Th) Kab. Brebes, Sdr. MFI (21 Th) Kab. Brebes, Sdr. FBS (16 Th) Kota Tegal," terang Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda saat Konferensi Pers bersama awak media di Loby Mapolres setempat, Rabu (18/12).

Dalam keterangannya Wakapolres menerangkan, bahwa kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. 

Lokasinya di obyek wisata pantai MJ, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Untuk korbannya yakni Sdr. MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Dan saat ini, lanjutnya, 4 orang dari para tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni Sdr. FBS (16) yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih dibawah umur.

"Untuk pemicu kejadiannya, diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK)," imbuhnya.

Wakapolres menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

"Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sudah berjalan, dan masih dalam tahap penyidikan," pungkas Wakapolres.