Minyakita Di Banjarnegara Tak Sesuai Standar, Pemerintah Terus Lakukan Pengawasan

Sejumlah Petugas Dari Disperindagkop Banjarnegara Saat Melakukan Pengecekan Kesesuaian Minyakita, Senin (10/03). Dokumentasi Disperindagkop UKM Banjarnegara
Sejumlah Petugas Dari Disperindagkop Banjarnegara Saat Melakukan Pengecekan Kesesuaian Minyakita, Senin (10/03). Dokumentasi Disperindagkop UKM Banjarnegara

Banjarnegara - Menanggapi beredarnya informasi adanya produk minyak goreng yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Banjarnegara melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap produk minyak goreng merk Minyakita di Pasar Kota Banjarnegara, Senin (10/03).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran.

Liputan sebelumnya soal Minyakita pada tautan berikut:

Satgas Pangan Polda Jateng Cek Minyakita Di Berbagai Wilayah Dan Temukan Pelanggaran

Kepala Disindagkop UMKM Banjarnegara, Adi Cahyono, mwnyRkN bahwa pengawasan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dan kegiatan pengawasan dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Nomor MR.03.01/1093/PKTN.4/SD/3/2025.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk minyak goreng yang dijual sesuai dengan standar kuantitas dan pelabelan yang berlaku,” kata Adi Cahyono.

Menurut Adi, hasil pengawasan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian kuantitas dan pelabelan pada produk minyak goreng merk Minyakita dari dua produsen berbeda, yakni PT Tri Kencono Mulyo (Majalengka) dan PT Kusuma Mukti Remaja (Karanganyar).

Pada produk dari PT Tri Kencono Mulyo, ditemukan 20 botol minyak goreng dengan label volume 1 liter. Namun, hasil pengujian menunjukkan volume sebenarnya berada di kisaran 951 ml hingga 978 ml. Selain itu, tinggi angka dan huruf pada label hanya 2,94 mm, sedangkan ketentuan minimalnya adalah 4 mm.

Pada produk dari PT Kusuma Mukti Remaja, terdapat 180 botol dengan label volume 1 liter. Hasil pengujian menunjukkan volume produk hanya 976 ml hingga 987 ml. Tinggi angka dan huruf pada label juga tidak sesuai ketentuan, yakni hanya 3,14 mm.

Atas temuan tersebut, Disperindagkop UKM Banjarnegara merekomendasikan pengawasan lebih lanjut dan tindakan tegas terhadap produsen minyak goreng merk Minyakita. "Upaya ini dilakukan guna memastikan agar konsumen memperoleh produk sesuai standar dan tidak dirugikan," pungkasnya.