Capacity Building Admin Sosmed OPD Blora Bersama KIP Jateng

Istimewa
Istimewa

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Jawa Tengah, Sutarko, menyampaikan tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

“Komisi Informasi (KI) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU KIP dan merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan Peraturan,“ kata Sutarko dalam acara Capacity Building Admin Sosial Media Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Blora, bertajuk Share, Enggage, Empower di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (17/12).

Ditandaskan Sutarto, Dasar Hukum Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang spesifik adalah Pasal 28 huruf F UUD RI 1945, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Sedangkan Peraturan Pelaksana, yaitu UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2022 Tentang MonitoringDan Evaluasi Informasi Publik.

Dalam paparannya lebih lanjut, Sutarto menjelaskan Wewenang Komisi Informasi, Pengertian Badan Publik, Hak dan Kewajiban Badan Publik, Kelembagaan PPID, Tugas PPID.

Berikutnya, Standar Permohonan Informasi, Kedudukan Hukum Pemohon Informasi Publik, Alur Permohonan Informasi, Tahap Pelaksanaan Monev KIP serta Hasil Monev KIP diberikan dengan kualifikasi.

Di akhir paparannya, Sutarto berpesan kepada admin PPID saat menyampaikan Informasi, data, dokumen di cek kebenarannya.

“Sumber informasi harus di cek kebenarannya. Kemudian, hati-hati memberikan pasword, sebab akan mempengaruhi kredibilitas PPID,” tegasnya.

Sutarto juga menyarankan agar admin PPID mempunyai aplikasi anti hoaks, serta pentingnya perlindungan data pribadi.

Acara Capacity Building Admin Sosial Media yang diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Blora tersebut diikuti dengan antusias oleh Admin OPD/PPID se Kabupaten Blora.

Kepala Dinas Kominfo Blora Pratikto Nugroho, dalam pengantarnya menyampaikan terimakasih kepada semua admin OPD yang telah berperan aktif dalam menjaga kondusifitas ruang digital, sehingga situasi Kabupaten Blora aman dan kondusif, khususnya sebelum hingga sesudah Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Kepala Dinas Kominfo Blora Pratikto Nugroho juga sangat mengapresiasi kinerja seluruh pihak sehingga Kabupaten Blora memperoleh predikat Kabupaten Informatif dengan perolehan nilai total 92,76.

Bedasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 01/KPTS/KI-JATENG/XII/2024 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Badan Publik Di Lingkup Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.